Opini  

Krisis integritas pemerintah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung

Krisis integritas pemerintah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung

MJ. Bandung – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Kabupaten Bandung menyayangkan adanya dugaan kurangnya transparansi informasi publik di Desa Cinunuk, yang diduga memicu sejumlah kejanggalan. Menurut LKBHMI, permasalahan tersebut meliputi banyaknya permintaan warga yang tidak direspon hingga dugaan pemalsuan tanda tangan warga.

Pada Jumat, 26 Oktober 2024, pukul 14.30 WIB, pertemuan berlangsung di depan bunker air milik PT. Kreasi Papan, Kampung Cibolerang, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Cinunuk, Bapak Edi Juarsa, menyampaikan, “Saya orang dieu asli, Kade, saya teh pro rakyat.” Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari pihak LKBHMI, yang mempertanyakan makna dari sikap “pro rakyat” apabila masih terdapat masalah serius dalam hal transparansi publik di Desa Cinunuk.

Pada saat yang sama Kepala Desa Edi Juarsa juga mengatakan bahwa “masyarakat Kampung Cibolerang dan Sukahayu dalam kondisi baik-baik saja” menjadi pertanyaan besar, warga mana yang di anggap baik-baik saja? Kepala Desa Edi Juarsa diduga acuh terhadap kondisi masyarakat yang terdampak sebelum pihak tim advokasi LKBHMI menginvestigasi dan menelusuri lapang, tidak hanya itu Kepala Desa Edi Juarsa juga di duga berusaha menutupi beberapa kejanggalan yang ada, seperti uang kompensasi yang seharusnya diberikan kepada warga tetapi pada faktanya tidak diberikan, dll serta mempermainkan kenaifan masyarakat. Apakah hal tersebut pantas dilakukan oleh seorang Kepala Desa?

Dapat kita nilai dari hal tersebut tidak adanya pertanggung jawaban Kepala Desa Edi Juarsa terhadap masalah ini. Apakah dengan sikap yang seperti itu pantas dikatakan sebagai pemimpin? Seharusnya Kepala Desa Edi Juarsa memperhatikan secara menyeluruh terhadap kebutuhan dan permasalahan masyarakat. Permasalahan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum ada tindakan konkrit mengenai pemecahan masalah ini. Saat ini solusi yang ditawarkan adalah pengaliran air ke warga dengan sistem buka tutup, tetapi apakah hal tersebut solutif dan efektif untuk menangani permasalahan ini?

Dalam surat edaran yang diberikan kepada RT/RW, dikatakan bahwa air tersebut adalah sumber mata air milik pribadi. Telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dikatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. dalam surat edaran yang menyebutkan bahwa air tersebut milik pribadi sudah melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat (3).

Masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak penuh terhadap air tersebut tetapi malah dibatasi, Apakah hak-hak masyarakat telah terpenuhi seutuhnya? apakah kemakmuran rakyat terlaksana? jawabannya tentu tidak.

Pernyataan kepala desa yakni “pro rakyat” harus dipertanggungjawabkan dan Bagaimana integritas seorang Kepala Desa harus dipertanyakan.

Penulis: Kalila Dzakiyah Ogawa Mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2022 Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam UIN Sunan Gunung DjatiEditor: Red