Hukum  

“Kuasa Hukum Guru Besar Unhas MN Ditegur Keras oleh Hakim dalam Sidang Sengketa”

“Kuasa Hukum Guru Besar Unhas MN Ditegur Keras oleh Hakim dalam Sidang Sengketa”

MJ. Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, kembali digelar sidang kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., pada Selasa (3/8/2024). Sidang lanjutan ini terdaftar dengan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PN JKPS dan mengagendakan keterangan saksi, termasuk saksi korban/pelapor.

Dalam pantauan majalahjakarta, suasana sidang sempat tegang saat kuasa hukum terdakwa mencecar saksi korban/pelapor dengan nada tinggi dan pertanyaan yang berulang-ulang. Hal ini langsung mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang.

“Anda sebagai kuasa hukum terdakwa, tolong fokuskan pertanyaan pada pembelaan terdakwa, bukan mencari-cari kesalahan saksi. Pertanyaan yang sudah ditanyakan jangan diulang kembali, nanti bisa memperpanjang waktu,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, salah satunya adalah saksi korban/pelapor Dr. John N. Palinggi, MM, M.BA. Namun, karena berlarut-larutnya pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, hanya satu saksi yang sempat dimintai keterangan. Sidang sempat tertunda dua jam akibat kuasa hukum terdakwa mengulang-ulang pertanyaan, sehingga agenda meminta keterangan saksi menjadi terhambat. Akibatnya, dari empat saksi yang dihadirkan JPU, hanya satu yang berhasil memberikan kesaksian.

“Sidang kita skors dulu. JPU, tolong sampaikan kepada tiga saksi lainnya untuk pulang, kita lanjutkan di sidang berikutnya karena ini akan lama,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu.

Sidang lanjutan yang masih mengagendakan keterangan saksi korban kembali diskors karena kuasa hukum terdakwa mengajukan banyak pertanyaan yang berulang-ulang, membuat proses persidangan menjadi lebih lama dari yang diharapkan.

“Masih banyak perkara yang harus disidangkan. Pertanyaan pengacara terdakwa berputar-putar, jadi kita tunda saja. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ucap Ketua Majelis Hakim. Keputusan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.

Sebelum menutup sidang, Hakim bertanya kepada saksi korban, “Apakah Anda bisa hadir kembali pada Selasa minggu depan pagi?” Saksi korban, Dr. John N. Palinggi, dengan lantang menjawab siap hadir.

Ketika ditanya oleh wartawan usai persidangan, saksi korban Dr. John N. Palinggi menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan jika sidang dengan agenda meminta keterangannya dilanjutkan minggu depan. Ia menyatakan hal tersebut dengan lantang.

“Saya tidak keberatan dan siap hadir kembali. Justru yang dirugikan adalah terdakwa, karena sidang perkara jadi semakin lama dan ia akan semakin lama ditahan di Rutan Salemba,” ungkap John Palinggi.

Untuk diketahui bersama, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., saat ini ditahan di Rutan Salemba sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Tinggi. Terdakwa akan tetap ditahan hingga proses persidangan selesai dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah dijatuhkan.

Dan dapat dilaporkan juga bahwa terdakwa Marthen Napang resmi ditahan setelah gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai penolakan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya segera menyerahkan berkas perkara yang telah lengkap kepada Kejaksaan di Kejari Jakarta Pusat.

Selanjutnya, setelah proses pemberkasan administrasi dinyatakan lengkap, Kejaksaan Tinggi melalui Kejari Jakarta Pusat memindahkan terdakwa Marthen Napang ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan sementara.

Penulis: LianEditor: Red