MJ. Kuningan – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati Kuningan H.M. Ridho Suganda dan Wakil Bupati Kuningan H. Kamdan (Ridhokan) nomor urut 2, resmi melaporkan dugaan kecurangan sistematis dalam pelaksanaan pencoblosan surat suara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.
Laporan ini diterima langsung oleh Staf Bagian Pengaduan Pelanggaran Bawaslu, Raka Fajar Nugraha, dan langsung ditindaklanjuti dengan memulai proses penyelidikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, mengonfirmasi bahwa pihaknya memerlukan waktu tujuh hari untuk menyelidiki laporan tersebut. “Kami meminta waktu 7 hari untuk menyelusuri dan mengkaji laporan dari Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Nomor Urut 2. Meski nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pemenangnya, laporan ini tetap bisa dijadikan dasar pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Firman, Minggu (1/12/2024).
Firman juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kembali kertas suara yang rusak, karena hal itu berada dalam ranah KPU. Namun, Bawaslu akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan, apakah dugaan pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau tidak.
Ia menambahkan bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM, dibutuhkan bukti dan saksi yang kuat. Firman mengimbau Kuasa Hukum Paslon Ridhokan untuk melengkapi laporan dengan bukti tambahan dari berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Yang bisa menyebabkan gugurnya kemenangan paslon adalah apabila terbukti melakukan pelanggaran TSM secara menyeluruh. Misalnya, kesalahan dalam perhitungan dan pemungutan suara yang terjadi secara signifikan di banyak TPS,” jelas Firman.
Paslon Ridhokan sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka merasa dirugikan oleh dugaan kecurangan berupa perusakan kertas suara yang menyebabkan suara untuk mereka menjadi tidak sah. Menurut mereka, kerusakan itu bukan disebabkan oleh alat pencoblos yang disediakan panitia, melainkan oleh faktor lain yang mencurigakan.
Bawaslu masih dalam tahap awal penyelidikan, dan hasilnya berpotensi membuka langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ditemukan bukti kuat. Di sisi lain, KPU Kabupaten Kuningan tetap melanjutkan proses rekapitulasi dan pengumuman hasil akhir Pilkada.
Laporan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuningan dan harapan untuk menciptakan demokrasi yang adil dan transparan.