MJ. Denpasar – Tim Jatanras Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan pelaku perampokan yang berujung pembunuhan di Jalan Kori Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pelaku, Moch. Rafli Barizi (20), asal Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap di sebuah toko bangunan di Jalan Semer, Kuta Utara, hanya beberapa jam setelah kejadian, yakni pada Minggu (23/2) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.M., dalam konferensi persnya pada Senin (24/2/2025),
mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksi kejahatannya, pelaku sempat mengonsumsi tiga butir pil koplo. Perampokan tersebut berujung tragis dengan tewasnya seorang wanita bernama KA (56) akibat enam luka tusukan, sementara putrinya, DPKS (24), mengalami luka lebam dan bekas cekikan di leher.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 03.00 WITA, saat DPKS terbangun mendengar teriakan ibunya. Ketika keluar kamar, ia melihat seorang pria tak dikenal sedang memukuli ibunya di atas meja ruang tamu. DPKS berusaha melawan dengan menarik baju pelaku dan memukulnya, namun pelaku membalas dengan mencekiknya hingga korban jatuh ke lantai. Korban sempat berusaha menendang pintu kamar untuk menarik perhatian, tetapi akhirnya pingsan akibat cekikan tersebut.
Setelah sadar, DPKS segera keluar rumah untuk meminta pertolongan dari tetangga. Seorang warga bernama Joe masuk ke dalam rumah dan menemukan KA tergeletak di lantai ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang buruh bangunan yang bekerja di proyek di belakang rumah korban.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui ventilasi dengan membawa pisau dapur yang diambil dari bedeng proyek. Saat dipergoki oleh korban, pelaku langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke leher, punggung, dan pundak korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku mengambil dua unit ponsel dan sebuah cincin emas milik korban sebelum melarikan diri melalui jalur masuk semula.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua betisnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Moch. Rafli Barizi dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hasil penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa pelaku pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya. Pada tahun 2023, ia mencuri tabung gas di rumah warga di Desa Tundo Suro, Kecamatan Kejayan, Pasuruan. Namun, saat itu kasus diselesaikan secara damai dengan korban.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam, Kapolresta Denpasar mengapresiasi kerja cepat tim kepolisian dalam menangani tindak kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat.








