Hukum  

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk 59 Narapidana

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk 59 Narapidana

MJ. Pematang Siantar – Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar menggelar kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang tersebut diadakan untuk membahas pengangkatan 19 narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas serta pengusulan 40 narapidana untuk program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). (12/9/24)

Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Makson Simatupang, SH, MH, dengan delapan anggota yang terdiri dari pegawai struktural serta satu tenaga medis fungsional (dokter) yang bertanggung jawab dalam aspek kesehatan dan pembinaan narapidana.

Kegiatan ini bertujuan untuk menampung tanggapan dan saran dari anggota TPP terkait penilaian atas program pembinaan dan hak-hak narapidana. Salah satu hak yang dibahas dalam sidang ini adalah Pembebasan Bersyarat (PB), sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Para narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak tersebut.

Sidang berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa semua anggota TPP menyetujui pengangkatan 19 narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan. Selain itu, TPP juga menyetujui pengusulan 40 narapidana untuk program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Beberapa poin pertimbangan dalam sidang tersebut meliputi:

1. Narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

2. Narapidana yang diangkat sebagai tamping kebersihan diharapkan terus menjaga perilaku baik untuk meningkatkan proses pembinaan mereka ke tahap selanjutnya.

3. Narapidana yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat diharapkan menjaga perilaku positif dan menghindari pelanggaran tata tertib selama proses pembinaan hingga menunggu keluarnya SK PB.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II-A Pematang Siantar, UCok Sinabang, memberikan arahan agar para narapidana yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat terus menjaga kesehatan, mematuhi peraturan, serta berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas. Ia juga menyambut baik pelaksanaan sidang TPP ini dan berharap program pembinaan dapat berjalan lebih optimal.

Penulis: S Hadi PurbaEditor: Red