Layanan Surat Sidang Bermasalah, Warga Keluhkan Kinerja Pengadilan Agama Jakarta Timur

Layanan Surat Sidang Bermasalah, Warga Keluhkan Kinerja Pengadilan Agama Jakarta Timur

MJ. Jakarta – Pelayanan di Pengadilan Agama Jakarta Timur menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengeluhkan kesulitan dalam proses pengajuan gugatan cerai. Keluhan terutama berkaitan dengan sistem pengiriman surat panggilan sidang oleh kurir PT Pos Indonesia yang dinilai tidak maksimal, sehingga menghambat jalannya proses hukum.

Tim investigasi media menerima sejumlah laporan dari warga yang mengaku dirugikan karena surat panggilan sidang tidak sampai ke tangan pihak tergugat. Akibatnya, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan dan penggugat diminta untuk mendaftar ulang, lengkap dengan pembayaran biaya administrasi dari awal.

Salah satu penggugat, berinisial B, mengaku telah beberapa kali mengalami penundaan sidang karena surat panggilan kepada tergugat tidak diterima. “Alasannya selalu alamat tidak ditemukan atau penerima sudah pindah. Padahal alamat yang saya berikan jelas. Ini merugikan saya secara finansial dan psikologis. Saya harus membayar ulang biaya gugatan yang jumlahnya tidak sedikit,” ujar B, Rabu (30/4).

B menduga lemahnya akurasi pengiriman surat oleh kurir menjadi penyebab utama permasalahan ini. Ia berharap Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem distribusi surat panggilan agar lebih bertanggung jawab dan profesional.

“Saya harap sistem pengiriman surat benar-benar ditingkatkan. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan dan menganggap ini sebagai praktik untuk mencari keuntungan dari penggugat. Ini bisa mencoreng nama baik institusi peradilan,” tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat terkait layanan pengiriman surat panggilan sidang tersebut.

Penulis: CiaEditor: Red