LSM Gakorpan DPD Riau Datangi Markas Bid Propam Polda Riau Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Kapolsek Pangkalan Kuras

LSM Gakorpan DPD Riau Datangi Markas Bid Propam Polda Riau Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Kapolsek Pangkalan Kuras

MJ. Pekanbaru – Hari ini, Jumat (08/11/2024) sekitar pukul 11:16 WIB, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gakorpan DPD Riau kembali mendatangi Markas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau untuk menyerahkan berkas laporan dugaan ketidakprofesionalan yang ditujukan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras beserta beberapa jajaran terkait.

Laporan tersebut menyoroti penanganan kasus tindak pidana dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut keterangan dari pihak LSM Gakorpan DPD Riau, mereka sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di lokasi tersebut. Temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan adanya penimbunan sekitar 2,5 ton BBM bersubsidi yang disimpan dalam 68 jeriken, yang diperkirakan sesuai dengan takaran standar.

Selain itu, tiga unit mobil jenis minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut turut ditemukan di TKP. Diduga, para pelaku tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi itu juga berada di lokasi ketika polisi melakukan penggerebekan.

Namun, yang menjadi sorotan utama LSM Gakorpan adalah bahwa hingga saat ini, barang bukti, para pelaku, dan kendaraan yang digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut belum ditahan atau diamankan oleh pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan memicu keprihatinan atas integritas proses hukum dalam kasus tersebut.

Ketua LSM Gakorpan DPD Riau menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk tindak lanjut agar Bid Propam Polda Riau segera memproses dan menindak para oknum yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pelayanan profesional dan presisi dari jajaran kepolisian.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar perwakilan LSM Gakorpan DPD Riau.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Riau atau Polsek Pangkalan Kuras terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Penulis: TimEditor: Red