MJ. Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang melarang kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 mengangkat staf khusus dan tenaga ahli, mulai menuai tanggapan kritis dari berbagai pihak. Larangan ini disampaikan Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2), sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media nasional.
Masyarakat Betawi Pinggiran (MBP) menjadi salah satu pihak yang menyoroti pernyataan tersebut. Ketua Dewan Pembina MBP, Syaipul Abu Ghozala alias Bang Ipul, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berusaha menggali informasi lebih lanjut terkait pernyataan tersebut.
“Kita masih menggali redaksional pernyataannya seperti apa. Tapi kalau benar seperti yang diberitakan, kita cukup menyesalkan ya… Mudah-mudahan sih gak seperti itu ya pernyataan sebenarnya,” ujar Syaipul, Senin malam (10/2), di Sekretariat MBP.
Ketua Dewan Pembina Masyarakat Betawi Pinggiran (MBP), Syaipul Abu Ghozala menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) oleh kepala daerah merupakan kewenangan yang dijamin oleh konstitusi. Pernyataan ini disampaikan Ipul dalam menanggapi larangan pengangkatan stafsus yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Ipul, konstitusi telah memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5-6) UUD 1945 serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (5) menegaskan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang ditetapkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan ayat (6) memberikan hak kepada pemerintahan daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain guna melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” jelas Ipul, Senin (10/2).
Selain itu, Pasal 65 Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa salah satu kewenangan kepala daerah adalah menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah. Hal ini, menurut Ipul, mempertegas bahwa kepala daerah memiliki diskresi dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam pengangkatan stafsus.
Namun, ia mengakui bahwa selama ini masih ada perdebatan terkait legalitas pengangkatan stafsus oleh kepala daerah, karena kewenangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam aturan sebelumnya. Meski demikian, Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa diskresi dapat digunakan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ipul juga menyoroti perkembangan terbaru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang secara tegas memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengangkat staf khusus melalui peraturan gubernur.
“Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa gubernur dapat mengangkat staf khusus untuk membantu dalam perumusan kebijakan, dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan gubernur. Ini menjadi landasan hukum yang kuat bahwa pengangkatan stafsus adalah kewenangan kepala daerah,” terang Ipul.
Dari ketentuan ini, Ipul menyimpulkan dua poin utama. Pertama, kewenangan gubernur DKJ dalam mengangkat stafsus telah ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga tidak bisa dibatalkan oleh peraturan di bawahnya, apalagi hanya sekadar opini Kepala BKN. Kedua, berdasarkan prinsip nondiskriminatif dalam otonomi daerah, maka kewenangan tersebut juga berlaku bagi kepala daerah lainnya sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan (5-6) UUD 1945 serta Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
“Oleh karena itu, larangan yang disampaikan Kepala BKN perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi dalam pemerintahan daerah,” pungkas Ipul.
“Tugas pokok staf khusus pada dasarnya sama, yaitu mengidentifikasi dan menganalisis berbagai permasalahan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Hasil analisis tersebut kemudian menjadi bahan masukan, saran, dan pertimbangan bagi kepala daerah untuk dirumuskan menjadi kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, baik diminta maupun tidak diminta,” ujar Ipul, Senin (10/2).
Menurut Ipul, kebutuhan akan stafsus semakin meningkat di era sekarang karena beberapa alasan utama:

1. Semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi seorang kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
2. Tuntutan transparansi, responsivitas, dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan daerah semakin tinggi.
3. Keterlibatan sumber daya manusia eksternal dalam perumusan kebijakan dapat membawa perspektif baru yang lebih inovatif dan objektif.
Meski demikian, Ipul mengingatkan bahwa pengangkatan stafsus harus tetap berlandaskan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
“Staf khusus tidak boleh sekadar tempat penampungan tim sukses atau kader partai politik. Proses pengangkatannya harus sesuai aturan, berdasarkan kebutuhan yang jelas, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jangan asal tunjuk. Mungkin itu maksud dari larangan Kepala BKN,” tegas Ipul.
Lebih lanjut, Ipul meyakini bahwa untuk Jakarta, Gubernur terpilih Mas Pram akan mempertimbangkan dengan matang jumlah, kualifikasi, serta besaran kompensasi bagi staf khusus yang akan diangkat pasca pelantikannya.
“Masyarakat Betawi Pinggiran yakin betul bahwa Mas Pram akan selalu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dalam hal pengangkatan staf khusus. Saya percaya, Mas Pram akan mempraktikkan langkah-langkah penghematan anggaran dan memastikan staf khusus yang diangkat benar-benar bekerja secara profesional,” tutup Ipul.












