Fhoto: Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan (dok)
MJ. Simalungun – Pangulu Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Robinson Tarigan, menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah tudingan yang menyebut dirinya menerbitkan SKT atas tanah yang tengah dalam sengketa warisan.
“Saya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tanah. Harus ada alas hak yang jelas. Kalau saya salah, saya bisa terjerat hukum,” ujar Robinson saat ditemui awak media pada Senin (28/4).

Dasar Hukum Surat Penyerahan Hak Marenus Barus kepada Leman Barus
Robinson menjelaskan bahwa prosedur penerbitan SKT dimulai dari penelusuran asal-usul kepemilikan tanah, termasuk dokumen transaksi, surat penyerahan hak, dan kesaksian dari pihak terkait. “Langkah selanjutnya adalah memverifikasi batas-batas tanah untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau sengketa. Jika semua persyaratan administrasi terpenuhi, barulah SKT diterbitkan dan ditandatangani oleh para pihak yang berbatasan langsung,” imbuhnya.
Penegasan ini disampaikan Robinson menyusul munculnya polemik terkait SKT atas nama Charles Barus. Menurutnya, tanah tersebut awalnya dimiliki oleh Marinus Barus sejak 28 Oktober 1987. Tanah itu kemudian dijual kepada Leman Barus dengan nilai ganti rugi sebesar Rp800 ribu. Transaksi tersebut dituangkan dalam Surat Penyerahan Hak yang ditandatangani oleh Marinus Barus dan istrinya, Ramen Damanik, serta disahkan oleh Camat Saran Padang saat itu, Drs Salam Sembiring, dan Pangulu Saran Padang kala itu, S. Damanik.
SKT atas nama Leman Barus kemudian dialihkan kepada anaknya, Charles Barus, pada 8 Juni 2022. Robinson menegaskan bahwa proses pemindahan hak tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Marenus Barus Mengklaim bahwa tanah yang pernah jual (diterima sebagai ganti rugi ) surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan dibatalkan
Namun pada perkembangannya, Marinus Barus mengajukan surat pembatalan atas SKT tersebut, yang dilayangkan ke Kantor Camat Saran Padang dan ditembuskan ke pihak desa.
Dikonfirmasi secara terpisah, Camat Saran Padang, Agusti Ginting, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pembatalan SKT atas nama Charles Barus. “Benar, kami telah menerima surat tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Agusti.
Menutup keterangannya, Robinson Tarigan menyatakan siap menghadapi proses hukum jika diperlukan. Namun ia tetap meyakini bahwa seluruh prosedur yang dilakukan dalam penerbitan SKT telah sesuai aturan dan transparan. “Kami bekerja berdasarkan bukti dan hukum, bukan asumsi,” tandasnya.








