Panwascam Sepatan Gelar Penertiban APK Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Panwascam Sepatan Gelar Penertiban APK Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

MJ. Sepatan – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sepatan melaksanakan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) gambar calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 September 2024.

Kegiatan penertiban diawali dengan apel gabungan yang dilaksanakan di lapangan depan kantor Kecamatan Sepatan pada hari Senin, 23 September 2024. Apel ini dihadiri oleh Camat Sepatan H. Abudin S.IP.MM, Satpol-PP Kecamatan Sepatan, serta anggota Panwascam Sepatan dan perwakilan dari Partai Politik di Kecamatan Sepatan.

Camat Sepatan, H. Abudin, dalam sambutannya mengungkapkan, “Puji syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat sampai saat ini. Saya berharap kegiatan penertiban APK hari ini berjalan lancar, aman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sepatan tercinta ini.” Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Panwascam dan Satpol-PP selama proses penertiban.

Ketua Panwascam Sepatan, Harry Solehat, menegaskan bahwa tim Panwascam bersama Satpol-PP bertugas memastikan semua APK yang dipasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Kami berharap pengurus partai dapat lebih memahami aturan pemasangan APK agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” ungkapnya.

Ruben Roji Wibowo, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Panwascam Sepatan, menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta memastikan penerapan aturan terkait kampanye politik.

“Kami mengacu kepada surat instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang Nomor: 141/PP.00.02/K.BT-04/09/2024 mengenai perintah penertiban,” tutup Ruben.

Penulis: Rudolf Editor: Red