Pembangunan RKB SDN Perumnas BP Parung Panjang Diduga Tidak Sesuai Jadwal dan Standar K3

Pembangunan RKB SDN Perumnas BP Parung Panjang Diduga Tidak Sesuai Jadwal dan Standar K3

MJ. Parung Panjang, Bogor – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Perumnas BP Parung Panjang yang dilaksanakan oleh CV. Premieka Multi Struktur (CV. PMS) sebagai penyedia jasa pengerjaan, tengah menuai sorotan.

Pasalnya, pengerjaan proyek yang seharusnya dimulai pada bulan Agustus 2024, baru terlaksana pada bulan September. Kepala mandor yang berinisial D, yang bertanggung jawab atas pengerjaan tersebut, hanya terlihat sekali hadir di lokasi pembangunan sejak proyek dimulai.

Selain itu, CV. Angga Rekas Raya Konsultan, yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas proyek, juga tidak terlihat di lokasi pembangunan, meskipun sesuai jadwal, proyek ini seharusnya dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kelangsungan proyek yang saat ini sudah tertunda dari jadwal yang telah ditetapkan.

Saat tim media mendatangi lokasi pembangunan pada 19 Oktober 2024, mereka hanya bertemu dengan beberapa guru, tanpa kehadiran mandor ataupun pekerja di lokasi. Menurut salah satu guru yang berinisial H, pihak sekolah juga mengalami kesulitan dalam menghubungi mandor D.

“Kepala sekolah juga kesulitan menghubungi pemborong D, sehingga menimbulkan kecemasan terkait kelanjutan pembangunan ini,” ungkap H.

Dengan anggaran sebesar Rp 264.982.100, proyek ini diduga tidak diawasi dengan baik oleh kepala mandor, bahkan beberapa pekerja tidak memiliki nomor kontak mandor D. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau K3 oleh para pekerja di lapangan, meskipun semua kebutuhan K3 telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Seorang sumber di lokasi juga mengungkapkan bahwa penerapan K3 seperti helm, sarung tangan, sepatu boot, dan pakaian proyek sesuai dengan standar keamanan sangat penting untuk keselamatan kerja.

“Ini terkesan sepele, namun penerapan K3 wajib dipenuhi karena sudah terlampir di RAB dan memiliki nilai anggaran yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembangunan RKB SDN Perumnas BP Parung Panjang ini diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta peraturan pemerintah yang terkait. Hal ini juga memunculkan kekhawatiran akan kelayakan proyek yang seharusnya diawasi oleh pihak terkait.

Dengan berbagai masalah yang muncul, masyarakat berharap agar proyek ini diawasi lebih ketat dan segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan fasilitas pendidikan yang aman dan layak bagi para siswa di SDN Perumnas BP Parung Panjang.

Penulis: RudolfEditor: Red