MJ. Rumpin, Kabupaten Bogor – Lahan seluas 8,3 hektar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, saat ini sedang dalam proses pembangunan sirkuit road race bertaraf nasional.
Namun, pembangunan tersebut menuai kontroversi karena dilakukan tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat serta para penggarap lahan.
Pada Kamis, 16 Oktober 2024, alat berat berupa ekskavator (beko) tiba di lokasi pembangunan sekitar pukul 06.00 pagi. Sopir beko yang mengerjakan proyek tersebut mengungkapkan, “Saya belum tahu siapa-siapa yang terlibat. Saya hanya disuruh untuk menggarap lahan ini,” ujarnya.
Ketika awak media melakukan investigasi di lokasi, tidak terlihat adanya papan proyek yang terpasang, baik dari pihak pemenang tender maupun himbauan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi proyek tersebut.
Dalam pertemuan dengan Kepala Desa Kampung Sawah di kantor desa, beliau mengungkapkan kekhawatirannya. “Pembangunan ini belum apa-apa, karena pihak pemenang tender dan Pemkab belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Kami merasa diabaikan,” ungkapnya pada Kamis pagi.
Kekhawatiran masyarakat setempat semakin meningkat, terutama para penggarap lahan yang telah mengolah hasil bumi di lokasi tersebut. “Kedatangan alat berat tanpa pemberitahuan membuat kami resah. Hasil bumi yang kami tanam akan segera musnah demi kepentingan pembangunan sirkuit komersial,” tambah salah seorang penggarap lahan.
Situasi ini memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai hak mereka terhadap lahan yang telah mereka garap. Mereka berharap ada perhatian dan kejelasan dari pihak pemerintah mengenai proyek yang mengancam mata pencaharian mereka.