Pembunuhan Ibu Kandung di Cileungsi: Polisi Amankan Pelaku dengan Dugaan Gangguan Jiwa

Pembunuhan Ibu Kandung di Cileungsi: Polisi Amankan Pelaku dengan Dugaan Gangguan Jiwa

MJ. Bogor – Tragedi penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu meninggal dunia terjadi di sebuah warung di Kampung Rawajamun, RT 02 RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Minggu malam (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST, SIK, MH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Korban, Herlina Sianipar, diduga tewas di tangan anak kandungnya, Nikson Pangaribuan alias Ucok.

Kejadian bermula saat saksi mata yang sedang berbelanja di warung korban menyaksikan pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kali.

“Melihat kejadian itu, saksi melarikan diri karena takut dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga lain. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Kenari, tetapi dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit,” ujar Kompol Wahyu.

Pelaku diketahui melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pickup. Namun, pada Senin dini hari (2/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku ditemukan memarkirkan kendaraannya di depan RS Hermina Cileungsi dan membuat keributan di sekitar restoran kopi.

Polsek Cileungsi, bersama tim dari Polres Bogor, Polres Bekasi, dan Tim Dokkes, berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati menggunakan ambulans untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga mengalami gangguan jiwa. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi, keluarga, serta adanya surat keterangan berobat dan obat-obatan gangguan jiwa yang ditemukan, seperti Soroquin dan Divalproex.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) tabung gas LPG 3 kg yang digunakan untuk menganiaya korban.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini melalui proses penyelidikan. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Rudolf Editor: Red