MJ.id Jakarta __ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Hasto Kristiyanto, yang dikenal sebagai salah seorang tokoh politik nasional sekaligus kader dan Sekjend dari Partai PDI Perjuangan, dimana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini, tentunya sangat menarik perhatian publik karena kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2019. Namun, mengapa baru sekarang, setelah empat tahun berlalu, baru saat ini Hasto ditetapkan sebagai tersangka,
“Keterlambatan penetapan ini memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya bagi Masyarakat Publik. Apalagi, mengingat hal ini terjadi ketika di tengah situasi politik yang saat ini sedang memanas, di mana Partai PDIP saat ini berada sebagai oposisi atau di posisi diluar terhadap pemerintahan. Tidak dapat dipungkiri, jika publik mulai mempertanyakan apakah keputusan penetapan tersangka terhadap Hasto ini adalah murni karena demi menegakkan hukum atau ada nuansa politisasi yang menyertainya. Persepsi ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Sebagai seorang warga negara yang menghormati supremasi hukum. Tentunya Masyarakat Publik, berharap agar penetapan tersangka ini dilakukan secara profesional, transparan, dan benar-benar berdasarkan bukti serta fakta hukum yang kuat. KPK sebagai lembaga negara tentunya dituntut untuk independen dan memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara murni, tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan lain di luar hukum.
Dengan ini, saya juga mendesak agar proses yang sedang berlangsung saat ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak meninggalkan ruang bagi publik untuk meragukan integritas atas keputusan ini. Penegakan hukum harus benar-benar menjadi cerminan dari prinsip keadilan, bukan alat untuk intimidasi politik atau memuaskan kepentingan pihak tertentu.
Semoga langkah ini dapat menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia berdiri di atas semua kepentingan, dan bahwa KPK tetap menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan penuh integritas. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di negeri ini dapat terus dijaga. (*)