Penyebab Tumbuh Suburnya Praktik Mafia Tanah

Penyebab Tumbuh Suburnya Praktik Mafia Tanah

MJ. Jakarta – Dewan pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dalam bidang kebijakan Publik berpendapat bahwa, kasus mafia tanah memang menjadi isu yang sangat serius di Jakarta Pusat serta daerah lain di Indonesia, termasuk di wilayah Kec.johar baru.

Mafia tanah memanfaatkan berbagai modus untuk merebut atau mengklaim tanah, mulai dari pemalsuan dokumen hingga intimidasi. Perlunya tindakan tegas dan upaya preventif untuk menekan praktik ini, mengingat nilai ekonomis tanah yang tinggi dan terbatasnya lahan.

Penyebab Tumbuh Suburnya Mafia Tanah
.

Permintaan Lahan Tinggi:

* Tingginya kebutuhan lahan, terutama di perkotaan, membuat mafia tanah terus mencari peluang untuk menguasai tanah.

Keterbatasan Alat Pengembangan Tanah:

* Keterbatasan alat dan teknologi untuk mengembangkan tanah secara fungsional juga menjadi peluang bagi mafia tanah untuk mengambil keuntungan.

Nilai Ekonomis Tinggi:

* Tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi, sehingga menjadi target utama mafia tanah.

Korupsi:

* Ada indikasi kolusi antara mafia tanah dengan oknum-oknum yang berwenang, baik di pemerintah maupun di instansi terkait.

Kekurangan Informasi:

* Kurangnya informasi tentang kepemilikan tanah dan tata ruang juga dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Kurangnya Sanksi Tegas:

* Sanksi hukum yang belum adekuat terhadap mafia tanah menjadi faktor yang menyebabkan praktik ini terus berlangsung.

Modus Operandi Mafia Tanah.

Pemalsuan Dokumen:

* Memalsukan sertifikat, surat tanah, dan dokumen terkait lainnya untuk mengklaim kepemilikan tanah.

Pendudukan Ilegal:

* Menguasai tanah secara ilegal tanpa hak yang sah.

Rekayasa Perkara:

* Mempermainkan proses hukum di pengadilan untuk mendapatkan kepemilikan tanah.

Kolusi :

* Bersekongkol dengan pihak-pihak yang berwenang untuk memuluskan aksi mereka.

Intimidasi dan Kekerasan:

* Menggunakan ancaman, teror, dan kekerasan untuk menyingkirkan pemilik sah tanah.

Upaya Penanganan.

Penguatan Hukum:

* Perlu adanya revisi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kejahatan mafia tanah.

Peningkatan Informasi:

* Memberikan informasi yang jelas dan terpercaya terkait kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Koordinasi Antar Instansi:

* Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam menangani kasus mafia tanah.

Pencegahan:

* Melakukan upaya preventif, seperti penguatan tata ruang, penyediaan lahan alternatif, dan edukasi kepada masyarakat.

Implikasi :

* Mafia tanah tidak hanya merugikan pemilik sah tanah, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, mengancam investasi, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Mafia tanah tidak sesempit yang diberitakan pemerintah yang hanya terdiri dari penipu tunggal atau pemalsu dokumen, namun sindikat terorganisir yang banyak melibatkan pemangku kebijakan.

Hal ini menunjukkan konflik agraria menyasar area pemukiman masyarakat, padat penduduk, dan wilayah dimana masyarakat menguasai, menggarap, dan mengelola tanah. Dalam konflik agraria itu, kami melihat banyak terdapat praktik mafia tanah.

Bentuknya antara lain:

1. Persekongkolan untuk melakukan manipulasi data lapangan.

2. Pemalsuan dokumen,

3. Ancaman, intimidasi, teror dan kekerasan.

4. Sampai penerbitan hak atas tanah secara sepihak dan bersifat tertutup.

Kita melihat respon pemerintah terhadap banyaknya laporan kasus mafia tanah, seperti pemadam kebakaran. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah sejak tahun 2017. Padahal praktik mafia tanah ini telah terjadi sejak lama yang intinya mereka mengakali aturan hukum pertanahan.

Kasus mafia tanah kembali muncul ke permukaan karena ramai diberitakan media karena korbannya adalah tokoh publik, dan keluarga pejabat. Sebaliknya, ketika kasus itu dialami petani, nelayan, masyarakat hukum adat (MHA) dan orang miskin respon pemerintah terhadap penuntasan kasus terkesan tiarap.

Padahal fakta dilapangan apabila ditelaah lebih dalam, kasus-kasus yang sempat viral akhir-akhir ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penipuan, pemalsuan dokumen, dan maladministrasi biasa.

Maraknya mafia tanah belakangan ini kerap dimaknai sebagai pemalsuan dokumen pertanahan. Kondisi ini membuat bias untuk mengungkap siapa sebenarnya mafia tanah.

Untuk mengurai mafia tanah secara struktural, kami mengusulkan agar dibentuk pemetaan terlebih dulu aktor dan jaringannya, serta peran masing-masing aktor dan modus kerjanya sampai kelompok korbannya. Setelah itu dapat dilakukan pemetaan terhadap faktor yang menyuburkan praktik mafia tanah itu.

Team Investigasi PPNT mencatat satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menuntaskan kasus mafia tanah. namun kami yakin itu hanya “secuil” puncak gunung es dari apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Penanganan yang dilakukan satgas sifatnya masih kasuistik, tebang pilih, cenderung bersifat “entertained” yakni hanya menunjukkan perburuan terhadap mafia tanah sedang berjalan.

Padahal yang dilakukan tidak menyasar jaringan mafia yang sifatnya akut dan struktural. Serta tidak menyelesaikan sumber masalah yang membuat praktik mafia tanah tumbuh subur.

Suburnya praktik mafia tanah disebabkan sedikitnya 5 hal.

1. iklim pembangunan di Indonesia masih bergantung pada investasi dan mengabdi pada pemilik modal.
2. Sistem informasi pertanahan tertutup atau tidak transparan.
3. Konflik kepentingan yang erat antara pengusaha dan pejabat/pemerintah.
4. Buruknya sistem administrasi pertanahan dan kehutanan.
5. Lemahnya penegakan hukum dan pendekatan kasuistik dan tebang pilih.

Relasi kuasa yang terjadi antara pebisnis, pemerintah daerah sampai pusat juga menjadi salah satu penghambat bagaimana hukum ditegakkan.

Melihat relasi kuasa menyebabkan banyak intervensi politik dalam kasus mafia tanah yang berujung penegakan tidak optimal, bahkan tebang pilih. Rezim karpet merah bagi investasi dan pebisnis juga semakin memperkeruh kondisi pertanahan di Indonesia.

Keberpihakan pemerintah terhadap investasi dan bisnis bukan saja semakin memperkokoh praktik politik klientalisme antara pebisnis dan pemangku kebijakan, tetapi juga menyulitkan masyarakat sipil dapat diakui haknya.

Atas nama investasi yang diserukan menjadi kepentingan umum, pemerintah memangkas, mengkerdilkan, juga melawan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria.

Sindikat mafia tanah kelas kakap bisa bersembunyi dalam wadah Bank Tanah.
Melalui lembaga ini mereka leluasa untuk menentukan tanah-tanah mana yang akan diberikan kepada pengusaha, bahkan untuk bisnisnya pejabat di dalam Bank Tanah.

Mafia tanah sesungguhnya adalah setiap pejabat negara, pengusaha, aparat penegak hukum yang melakukan tindakan kolusi dan korupsi melalui pembentukan regulasi/hukum untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Artinya mafia tanah tidak sesempit yang diberitakan pemerintah yang hanya terdiri dari penipu tunggal atau pemalsu dokumen, namun sindikat terorganisir yang banyak melibatkan pemangku kebijakan.

Sejumlah kasus pelanggaran hak untuk hidup sejak tahun 2021 antara lain perampasan tanah, air, dan kekayaan alam serta lingkungan hidup. Kasus agraria yang terjadi sejak 2021 berasal dari berbagai sektor yakni perkebunan, pertambangan, infrastruktur, pengadaan tanah untuk pembangunan dan proyek strategis nasional.

Dalam menangani konflik agraria, pemerintah kerap meneruskan proses pemberian izin kepada perusahaan swasta, BUMN, juga TNI untuk terus beroperasi dan menguasai tanah masyarakat. Padahal ada protes masyarakat termasuk dari perempuan dan masyarakat adat.

Perampasan tanah rakyat kerap dilakukan atas nama pembangunan. Kekerasan dan kriminalisasi tujuannya bukan untuk penyelesaian, tapi membungkam dan memaksa rakyat tunduk pada modal dan negara atas nama investasi dan infrastruktur.

Keterlibatan aparat hukum dalam penyelesaian konflik agraria terus dibiarkan, didukung, atau aparat justru bertindak atas nama negara. Tidak ada akuntabilitas negara dalam penyelesaian konflik agraria. Justru negara/ pemerintah menjadi pelaku dalam konflik tersebut.

Penulis: Arthur Noija S.HEditor: Red