Penyulingan Oli Bekas Ilegal di Jalan Raya Curug, Desa Mekar Jaya, Kabupaten Tangerang Diduga Kebal Hukum

Penyulingan Oli Bekas Ilegal di Jalan Raya Curug, Desa Mekar Jaya, Kabupaten Tangerang Diduga Kebal Hukum

MJ. Tangerang – Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Seiring perkembangan kota dan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, volume oli bekas terus meningkat di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Tangerang. Di tangan para pelaku usaha tertentu, oli bekas yang dianggap tak berguna dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis melalui proses penyulingan dan daur ulang. Namun, praktik ini juga berpotensi dilakukan tanpa izin yang sah.

Di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, ditemukan sebuah gudang pengolahan oli bekas yang diduga beroperasi secara ilegal. Dari hasil pengamatan tim media di lapangan pada Jumat (25/10/2024) pukul 11.24 WIB, gudang semi permanen di kawasan tersebut terlihat biasa saja dari luar.

Namun, saat mendekat, ditemukan bekas tumpahan oli di beberapa area tanah di sekitar gudang. Gudang itu tampak tidak terkunci sehingga tim media berhasil memasuki area dalam dan mendokumentasikan beberapa peralatan yang digunakan untuk pengolahan oli bekas.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil menghubungi pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait izin operasional pengolahan limbah B3 di lokasi tersebut. (28/10/24)

Sebagai informasi, sesuai Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap individu atau badan usaha yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Pasal ini sejalan dengan ketentuan yang mengharuskan pengelola limbah B3 memperoleh izin lingkungan dan izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) guna mencegah potensi dampak buruk pada manusia dan lingkungan.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum setempat, termasuk Polsek Panongan dan Polres Kabupaten Tangerang, agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis: RudolfEditor: Red