Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dalam Peliputan

Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dalam Peliputan

MJ. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat di media massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.

Wartawan menjadi pemain kunci dalam aktivitas jurnalistik. Ketergantungan jurnalistik kepada wartawan sangat tinggi, karena dalam jurnalistik wartawan yang mencari dan mengumpulkan berita, wartawan pula yang menulis berita, kualitas pemberitaan suatu institusi media juga sangat bergantung, pada kepiawaian dan keterampilan yang dimiliki wartawannya.

Semakin objektif dan akurat seorang wartawan dalam menyajikan berita, maka semakin baik kualitas institusi media tersebut. Namun sebaliknya, semakin tidak objektif wartawannya maka media nya diklaim menjadi tidak objektif.

Profesi wartawan adalah profesi yang
berbeda dari profesi lainnya terlepas dari aspek kesejahteraan, bekerja sebagai wartawan memiliki citra yang lebih baik hal ini dikarenakan profesi wartawan dianggap profesi yang didalamnya memadukan kekuatan pengetahuan dan keterampilan, wartawan memiliki pengetahuan yang lebih banyak dibandingkan yang bukan seorang wartawan, tidak hanya hal itu wartwan dianggap mampu menuliskan setiap informasi yang dimiliki sehingga menjadi berita, ada pengetahuan dan mampu menuliskan berita, itulah seorang wartawan.

Wartawan dalam proses pencarian berita dalam peliputan dan pelaporan, wartwan harus menyampaikan informasi apa adanya dengan tidak melebih-lebihkan informasi, tidak boleh berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran, akurasi dan ketepatan dalam peliputan dan pelaporan berita adalah pedoman dasar bagi wartawan dalam menyajikan informasi kepada khalayak umum.

Akurasi ini mencakup akurasi peristiwa, kronologis, waktu, lokasi, pihak yang terlibat dan sebagainya. Selain itu profesionalisme wartawan adalah sikap yang berimbang pada semua sisi dan memiliki keberanian dalam menyampaikan informasinya secara jujur kepada publik yang berdasarkan pada kode etik jurnalistik yang menjadi amanatnya.

Media memiliki peranan dan kekuatan
yang begitu besar untuk mempengaruhi dunia, begitupun sebaliknya. Keberadaan media semakin memberikan dampak yang sangat besar bagi khalayak. Pemberitaan media sangat berdampak terhadap psikologi, gaya hidup, dan opini, masyarakat.

Setiap perilaku dan pola pikir masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan di media massa. Sehingga jika pemberitaan itu tidak baik maka secara tidak langsung opini dan perilaku masyarakat juga akan terpengaruh.

Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa peran media cukup sentral dalam perkembangan perilaku masyarakat.

Melihat perkembangannya, media komunitas, baik dari sisi kecepatan
pemberitaan, akses, dan lain sebagainya sangat potensial untuk dijadikan sebagai media kontroling terhadap media mainstream, khususnya untuk mengembalikan fungsi media kepada idealisme yang seharusnya. Media komunitas juga bisa berfungsi mengkritisi pemberitaan media yang dapat mengancam keutuhan NKRI baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian teori kontrol atau control
theory merujuk kepada setiap perspektif yang membahas ihwal pengendalian tingkah laku manusia, pengertian teori kontrol sosial atau social control theory merujuk kepada pembahasan delinkuensi dan kejahatan yang dikaitkan dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis; antara lain struktur keluarga, pendidikan dan kelompok dominan.

Dengan demikian, pendekatan teori kontrol sosial ini berbeda dengan teori kontrol lainnya. Pada era kebebasan pers sekarang ini, harus diikuti oleh mental dan sifat pemerintahan yang bersifat terbuka, mengikuti prinsip-prinsip demokrasi. Untuk itu, tuntutan untuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu hal yang mutlak.

Dalam kegiatan pemerintahan, peran media, khususnya media massa sangat penting yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat di media massa, baik media cetak, media elektronik maupun media online.

Media memiliki peranan dan kekuatan
yang begitu besar untuk mempengaruhi dunia, begitupun sebaliknya. Keberadaan media semakin memberikan dampak yang sangat besar bagi khalayak.

Pemberitaan media sangat berdampak
terhadap psikologi, gaya hidup, dan opini masyarakat. setiap perilaku dan pola pikir masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan di media massa. Sehingga jika pemberitaan itu tidak baik maka secara tidak langsung opini dan perilaku masyarakat juga akan terpengaruh. Beberapa penelitian telah
membuktikan bahwa peran media cukup sentral dalam perkembangan perilaku masyarakat.

Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau
informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

REFERENSI :

* CST Kansil. (2015), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
* Kusumaatmadja, Mochtar. (2012), Teori Hukum Pembangunan. Jakarta: Epistema Insitute; HuMa.
* Qudratullah, Q. (2016). Peran Dan Fungsi Komunikasi Massa. Jurnal Dakwah Tabligh, 17(2), 41–46.
* Syamsul Arifin, (2012) Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press.

Penulis: Arthur Noija S.HEditor: Red