MJ. Jakarta – Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini berkaitan dengan kepastian perlindungan hukum terhadap kesenian tradisional sebagai bagian dari ekspresi budaya tradisional dalam menunjang kepariwisataan Indonesia.
Bagaimana kesenian tradisional dapat dilindungi secara hukum agar tidak diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa pengakuan dan manfaat yang seharusnya diperoleh masyarakat pemilik budaya tersebut.
Sebagai negara dengan kekayaan budaya yang melimpah, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi pengetahuan tradisional (PT) dan ekspresi budaya tradisional (EBT) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesenian tradisional, sebagai bagian dari warisan budaya, tidak hanya memiliki nilai historis dan budaya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang tinggi, khususnya dalam mendukung sektor pariwisata.
Namun, tantangan yang dihadapi Indonesia adalah ancaman pengakuan dari negara lain atau pemanfaatan oleh warga negara asing tanpa adanya mekanisme pembagian keuntungan yang adil. Bagi masyarakat Indonesia, PT dan EBT merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan identitas mereka.
Oleh sebab itu, ketika budaya tradisional diklaim oleh pihak asing tanpa adanya pengakuan atau kompensasi, hal ini menimbulkan konflik kepentingan, terutama antara negara berkembang seperti Indonesia dengan negara maju.
Sayangnya, Indonesia masih lemah dalam hal perlindungan terhadap PT dan EBT. Belum ada sistem perlindungan yang tepat dan memadai, serta data, dokumentasi, dan informasi mengenai pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional masih terbatas.
Hal ini menyebabkan kesulitan dalam menghadapi klaim-klaim asing dan perlindungan budaya dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Pengetahuan Tradisional merupakan karya intelektual dalam bidang pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan, dikembangkan, serta dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Pengetahuan ini berakar pada kebiasaan dan pemahaman masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun, mencerminkan kekayaan intelektual yang unik dari setiap komunitas.
Sementara itu, Ekspresi Budaya Tradisional adalah karya intelektual di bidang seni, termasuk ekspresi sastra, yang mengandung unsur warisan tradisional. Karya ini dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu, mencerminkan identitas budaya masyarakat tersebut.
Ekspresi budaya tradisional berakar dari tiga konsep penting: tradisi, budaya, dan ekspresi. Ekspresi merujuk pada pengungkapan atau penyampaian gagasan atau perasaan secara jelas. Budaya, berasal dari kata Sansekerta “budhayah,” yang berarti pikiran atau intelek, menggambarkan hasil olah pikir manusia dalam mengembangkan dan mempertahankan kehidupan mereka di lingkungan.
Ekspresi budaya tradisional mencerminkan berbagai nilai, seperti nilai ekonomi, spiritualitas, dan komunalitas, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat pemiliknya.
Lebih dari itu, ekspresi ini dapat menjadi simbol identitas masyarakat adat di suatu daerah. Oleh karena itu, tugas untuk menginventarisasi data kepemilikan kesenian tradisional yang diwariskan secara turun-temurun sangat penting, terutama dengan memperhatikan nilai-nilai budaya yang ada di dalam masyarakat tersebut.
Tulisan ke 2