Perselisihan Klaim Kepemilikan Lahan di Tajur, Ciledug: Keluarga Ahli Waris Alm H. Rijal Lubis Tuntut Kepastian Hukum

Perselisihan Klaim Kepemilikan Lahan di Tajur, Ciledug: Keluarga Ahli Waris Alm H. Rijal Lubis Tuntut Kepastian Hukum

MJ. Tangerang – Perselisihan terkait klaim kepemilikan lahan kembali mencuat di wilayah Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Seorang warga, Suswati, mengklaim bahwa tanah seluas 4000 meter persegi, yang sebagian telah dijadikan lahan gardu listrik PLN, adalah miliknya sebagai ahli waris dari almarhum suaminya, H. Rizal Lubis.

Lahan seluas 20 meter persegi yang digunakan untuk gardu listrik tersebut menjadi sorotan, setelah Suswati menunjukkan bukti kepemilikan surat tanah yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah.

“Tanah ini telah dihibahkan oleh almarhum suami saya, dan saya sebagai ahli waris memiliki bukti surat tanah seluas 4000 meter persegi yang berlokasi di Tajur, Ciledug,” ujar Suswati kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Sengketa lahan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Meski upaya mediasi sudah ditempuh, hingga kini belum ada titik temu antara keluarga Suswati dan pihak-pihak terkait, termasuk PLN.

“Kami sudah mencoba berbagai langkah hukum dan mediasi. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan terkait status tanah ini. Kami akan terus memperjuangkan hak kami,” tegas Suswati saat dihubungi wartawan via telepon.

Keluarga Suswati telah mengajukan berbagai permohonan serta konfirmasi kepada instansi terkait, namun sampai saat ini, belum ada jawaban resmi mengenai status lahan tersebut. Suswati juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintah dan mafia tanah yang memanipulasi dokumen lahan tersebut.

“Ada informasi yang kami himpun, diduga ada oknum yang terlibat dalam keluarnya surat terkait tanah ini. Dalam surat disebutkan bahwa suami saya, H. Rizal Lubis, menandatangani dokumen pada tahun 2007, padahal beliau sudah meninggal dan kami tidak pernah mengetahui adanya penghibahan tanah itu,” ungkap Suswati.

Salah satu dokumen yang ditemukan adalah surat izin penggunaan lahan seluas 20 meter persegi untuk pembangunan gardu listrik PLN pada tahun 2007. Namun, pihak keluarga besar H. Rizal Lubis membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa almarhum tidak pernah menghibahkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan keluarga.

“Kami sebagai keluarga inti dari almarhum H. Rizal Lubis tidak pernah setuju atau mengetahui adanya hibah tanah tersebut,” tegas salah satu anggota keluarga.

Keluarga berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan PLN, beserta instansi terkait, memberikan penjelasan mengenai status lahan yang telah digunakan selama bertahun-tahun.

“Kami berharap ada kejelasan segera dari pihak terkait, terutama PLN. Tanah ini sudah digunakan selama puluhan tahun, dan sebagai ahli waris, kami menuntut penjelasan yang jelas,” tutup Suswati.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Tim media masih berupaya mengumpulkan data lebih lanjut terkait sengketa ini.

Penulis: EmiEditor: Red