Breaking News
Camat Parungpanjang, Tingkatkan Sinergitas Dengan Forum Wartawan Jaya Indonesia Pilkada Papua Pegunungan Berlangsung Damai, Masyarakat Diminta Kawal Proses Hukum Dan Perkuat Doa Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasaran Utamanya Semangat Kebersamaan! HUT ke-7 Kodim 0510/Tigaraksa: Semoga Makin Solid! 13 Hari Operasi Keselamatan 2025, Sat Lantas Jakbar Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas Jakarta Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metropolitan Jakarta Barat memulai pelaksanaan hari pertama Operasi Keselamatan 2025 dengan menggelar kegiatan edukasi kepada para pengendara kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah traffic light (TL) strategis di wilayah Jakarta Barat, seperti TL Tomang, TL Grogol, Tamansari, dan Kembangan, Senin, 10/2/2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan brosur berisi himbauan keselamatan berlalu lintas serta membentangkan spanduk yang menginformasikan dimulainya Operasi Keselamatan 2025. Kompol Mujiyanto, Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan. Selain itu, Sat Lantas juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Jakarta Barat untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan serta uji kir di Terminal Bus Kalideres. Pengecekan ini meliputi ramp check dan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesiapan kendaraan dalam kondisi laik jalan. ” Operasi Keselamatan 2025 akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025,” Ujar Mujiyanto saat dikonfirmasi, Senin, 10/2/2025. Kegiatan ini diharapkan dapat menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. ( Humas Polres Metro Jakarta Barat )13 Hari Operasi Keselamatan 2025, Sat Lantas Jakbar Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas Jakarta Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metropolitan Jakarta Barat memulai pelaksanaan hari pertama Operasi Keselamatan 2025 dengan menggelar kegiatan edukasi kepada para pengendara kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah traffic light (TL) strategis di wilayah Jakarta Barat, seperti TL Tomang, TL Grogol, Tamansari, dan Kembangan, Senin, 10/2/2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan brosur berisi himbauan keselamatan berlalu lintas serta membentangkan spanduk yang menginformasikan dimulainya Operasi Keselamatan 2025. Kompol Mujiyanto, Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan. Selain itu, Sat Lantas juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Jakarta Barat untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan serta uji kir di Terminal Bus Kalideres. Pengecekan ini meliputi ramp check dan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesiapan kendaraan dalam kondisi laik jalan. ” Operasi Keselamatan 2025 akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025,” Ujar Mujiyanto saat dikonfirmasi, Senin, 10/2/2025. Kegiatan ini diharapkan dapat menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. ( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

MJ. Jakarta – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan 6 (enam) perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya yang dilakukan selama periode bulan Oktober sampai dengan November 2024.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., kepada awak media menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Selasa (19/11/2024).

Kapolres menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk.

“Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp.30.000,- s.d. Rp. 50.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online Shop, COD (Cash On Delivery) dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.

“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapolres.

Adapun enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial TRM, 30 tahun, GG, 39 tahun, IF, 21 tahun, AK, 28 tahun, R, 20 tahun dan terakhir inisial BK, 25 tahun. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

Kasatreskrim mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Penulis: Tim/RosidEditor: Red