Majalahjakarta.id – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket mengamankankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di jalan Tanjung Tongah Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya didepan Perumahan Eva Regency, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 22.55 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan awalnya pelapor inisial RM melalui Call Center (CC) 110 melaporkan adanya terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian di amankan warga sekitar yang di duga hendak melakukan pencurian di Jalan Tanjung Tongah tepatnya di depan Perumahan Eva Regency Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Martoba dan respon cepat tindaklanjuti (Tinjut) dengan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket Polsek Siantar martoba menemukan benar diamankan terduga pelaku pencurian sebagaimana dimaksud pelapor. Kemudian personil piket menenangkan massa di TKP dan mengamankan terduga pelaku dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut./Humas P Siantar

