Oleh: Ihsaniah Fauzi Mardhatillah, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Dunia digital saat ini bukan lagi sekadar ruang tambahan, melainkan “rumah kedua” bagi generasi muda. Di tengah kegelisahan publik atas maraknya konten negatif, Pemerintah meluncurkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai upaya perlindungan anak di ranah siber.
Namun, jika kita membedah lebih dalam, benarkah regulasi ini hadir sebagai solusi fundamental, ataukah sekadar “obat pereda nyeri” bagi sistem yang sudah kronis?
PP Tunas mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia dan menyediakan fitur kontrol orang tua. Namun, ada kontradiksi besar di sini. Platform digital dunia saat ini dikendalikan oleh logika kapitalisme.
Bagi korporasi teknologi, anak-anak bukan sekadar pengguna, melainkan aset data. Algoritma dirancang untuk menciptakan adiksi demi mendulang cuan. Meminta perusahaan teknologi membatasi akses penggunanya sendiri sama saja dengan meminta mereka memangkas keuntungan mereka. Akibatnya, fitur perlindungan seringkali hanya menjadi “hiasan” kebijakan agar perusahaan terlihat patuh secara hukum, sementara celah digital tetap terbuka lebar.
Narasi PP Tunas seolah-olah mengalihkan seluruh tanggung jawab pengawasan ke ranah domestik (orang tua). Padahal, orang tua saat ini sudah terjepit oleh beban ekonomi yang berat yang juga merupakan produk sistem kapitalisme sehingga waktu untuk mendampingi anak secara penuh di dunia digital menjadi kemewahan yang sulit diraih. Negara tidak bisa hanya menjadi “pembuat aturan” tanpa menciptakan ekosistem yang mendukung.
Menjaga Generasi dengan Syariat Islam
Islam memandang perlindungan anak (himayatul aulad) bukan sekadar masalah teknis verifikasi data, melainkan masalah pembangunan jati diri dan kedaulatan negara. Islam menawarkan solusi sistemik melalui tiga pilar:
Pertama, benteng aqidah, filter internal yang tak tembus. Dalam Islam, pendidikan pertama adalah penanaman Aqidah. Tujuannya agar anak memiliki muraqabatullah (kesadaran bahwa Allah Maha Melihat). Ketika seorang anak memiliki ketakwaan, ia akan memiliki “filter otomatis” dalam dirinya. Ia akan menjauhi konten maksiat bukan karena takut diblokir oleh sistem, melainkan karena kesadaran akan dosa dan pahala.
Kedua, masyarakat yang peduli (kontrol sosial). Islam tidak mengenal sikap individualis “urusanmu bukan urusanku”. Masyarakat Islam memiliki kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Jika ada konten atau tren digital yang merusak moral, masyarakat akan menjadi barisan pertama yang menolak dan memboikotnya, menciptakan lingkungan sosial yang tidak mentoleransi kemaksiatan.
Ketiga, negara sebagai “junnah” (perisai) digital. Inilah poin krusial yang hilang dalam sistem hari ini. Dalam Islam, pemimpin (Khalifah) adalah pelindung rakyatnya. Negara memiliki otoritas penuh untuk memutus akses (blokir total) terhadap situs pornografi, perjudian, dan platform yang menyebarkan pemikiran merusak tanpa perlu berkompromi dengan pemilik modal atau alasan “kebebasan berekspresi.”
Sanksi yang menjerakan memberikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang sengaja merusak moral generasi melalui media. Teknologi berbasis maslahat negara akan mendorong inovasi teknologi yang diarahkan untuk kecerdasan, dakwah, dan kemaslahatan umat, bukan teknologi yang eksploitatif.
Kembali ke akar masalah perlindungan generasi tidak akan pernah maksimal selama kita masih berpijak pada sistem sekuler-kapitalistik yang menuhankan materi. PP Tunas mungkin sebuah langkah, namun ia tameng yang rapuh. Perlindungan hakiki hanya bisa terwujud saat syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dan negara benar-benar hadir sebagai penjaga moral dan iman setiap anak bangsa.[]


