Praktik Haram Rokok Ilegal di Simalungun Kian Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Praktik Haram Rokok Ilegal di Simalungun Kian Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Koordinasi Rapi Zainal Zein, Rokok Tanpa Cukai Mengalir Bebas di Kabupaten Simalungun

MJ. Simalungun – Praktik haram peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, semakin tak terkendali. Maraknya aktivitas ini kian mencoreng citra aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai Siantar) dan Polres Simalungun, yang dinilai lemah dalam pengawasan. (7/5)

Sosok yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik bisnis haram ini, Zainal Zein, diduga semakin leluasa mengembangkan jaringan distribusi rokok ilegal bermerk Lotus dan XENA ke berbagai wilayah. Ironisnya, meski sebelumnya telah ramai diberitakan, belum tampak penindakan nyata dari pihak berwenang.

Pengawasan Longgar, Rokok Ilegal Kian Menggurita di Tanah Simalungun

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manullang, hanya memberi respons singkat melalui pesan WhatsApp, “Terima kasih infonya, akan kami lidik.” Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan nihilnya progres berarti. Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat.

Informasi terbaru yang diperoleh Media NusantaraNews-Today dari sumber terpercaya mengungkap bahwa Zainal Zein kini memperluas jaringan operasinya di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Gunung Maligas dan Karangrejo. Data eksklusif menyebutkan sederet kios yang diduga kuat menjadi penyuplai utama rokok ilegal:

Daftar Kios Terduga Penyuplai Rokok Ilegal:

Kios Abdur Sinaga – Bah Biding 3
Kios Mak Ilham – Kasindir
Kios Aulia – Kasindir Kp. Holwod
Kios Wak Parman – Bah Sulung
Kios Sumarni – Kampung Tempel Dusun 5
Kios Tika – Kampung Tempel Dusun 3 Jl. Mawar
Kios Nisa – Komplek Bukit Maraka
Kios Nurul – Simpang Asilum
Kios Widya – Nagori Lingga Gunung Malela
Kios Mak Heri – Batu Gana
Kios Putri – Jl. Naga Huta Bahalat
Kios Siahan – Nagori Bahalat
Kios Wardah – Kampung Moho Dusun 2
Kios iPad Sirama – Depan Pabrik Triplek, Nagori Bahalat

Kondisi ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak. Tokoh LSM Elang Emas, S. Hadi Purba TBK SH, secara tegas menyampaikan kritiknya. Ia menduga lemahnya pengawasan bahkan bisa dikaitkan dengan adanya dugaan praktik “upeti” kepada oknum Bea Cukai maupun aparat kepolisian.

“Dengan bebasnya Zainal Zein menjalankan bisnis rokok ilegal, ini jelas menambah ketidakpercayaan publik kepada institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum,” ujar Hadi Purba.

Ia juga menyinggung bahwa peredaran rokok ilegal hanyalah satu dari sekian banyak masalah yang terjadi di Simalungun. “Ini baru soal rokok ilegal, belum lagi soal narkoba dan berbagai tindak kejahatan lain yang semakin bebas beroperasi,” imbuhnya.

Kini, masyarakat menanti tindakan nyata. Akankah Bea Cukai Siantar dan Polres Simalungun membuktikan komitmennya dalam memberantas pelanggaran hukum? Ataukah praktik pembiaran ini akan terus berlangsung hingga semakin merusak sendi hukum dan ekonomi negara?

Penulis: S Hadi PurbaEditor: Red