Sertifikat Tanah & Buku Tanah

Sertifikat Tanah & Buku Tanah

MJ. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peduli Tunggal menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terkait dua dokumen utama dalam sistem pertanahan di Indonesia, yakni sertifikat tanah dan buku tanah. Meski saling terkait, keduanya memiliki fungsi dan peranan yang berbeda dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

DPP Peduli Tunggal menjelaskan bahwa buku tanah merupakan dokumen resmi yang mencatat seluruh informasi yuridis dan fisik atas sebidang tanah. Informasi ini mencakup status hukum tanah, pemegang hak, serta data fisik seperti lokasi dan luas tanah. Buku tanah disimpan oleh negara melalui Kantor Pertanahan sebagai bagian dari sistem pendaftaran tanah.

Sementara itu, sertifikat tanah adalah dokumen otentik yang diterbitkan untuk pemegang hak atas tanah, dan menjadi alat bukti paling kuat atas kepemilikan hak atas tanah, baik itu hak milik, hak pengelolaan, hak wakaf, atau hak tanggungan. Sertifikat ini memuat informasi yang identik dengan yang tercatat dalam buku tanah serta surat ukur yang mendetail mengenai letak dan batas tanah.

“Perlu dipahami bahwa setiap sertifikat tanah selalu mengacu pada buku tanah yang terdaftar resmi di Kantor Pertanahan. Namun, dari sisi penyimpanan, sertifikat berada di tangan pemilik hak, sementara buku tanah tetap menjadi arsip negara”

DPP Peduli Tunggal juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan kedua dokumen tersebut. Sertifikat tanah hanya dapat dimiliki dan diserahkan kepada individu atau pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah, atau kepada pihak yang telah mendapat kuasa secara sah.

“Dengan mengetahui perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menjaga dan mengelola dokumen kepemilikan tanah mereka. Ini menjadi bagian dari kesadaran hukum sekaligus perlindungan atas hak-hak atas tanah”

Pemahaman yang benar tentang peran buku tanah dan sertifikat tanah, menurut DPP Peduli Tunggal, bukan hanya penting untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat tertib administrasi dan kejelasan hukum di bidang pertanahan.

Penulis: Arthur Noija S.HEditor: Red