Hukum  

Sidang Gugatan P3SRS Sudirman Park Apartemen Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Cacat Hukum

Sidang Gugatan P3SRS Sudirman Park Apartemen Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Cacat Hukum

MJ. Jakarta – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan P3SRS Sudirman Park Apartemen (SPA) terhadap salah satu pemilik apartemen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (11/9/2024).

Namun, sidang yang berlangsung di ruang sidang 6 tersebut kembali ditunda oleh majelis hakim dengan alasan bukti yang diajukan oleh pihak penggugat masih kurang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Florensani Susana Kendenan, S.H., M.H. memutuskan untuk menunda kembali jalannya persidangan hingga Rabu minggu depan. Alasan penundaan ini sama seperti sidang sebelumnya, yakni kurangnya bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Dr. Zaidan, S.H., S.Ag., M.Hum., dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa gugatan dari P3SRS ini tidak memiliki dasar yang kuat.

“Menurut kami, gugatan ini tidak kuat seratus persen. Pertama, sekretaris P3SRS tidak punya hak untuk menagih karena syarat untuk menjadi pengurus P3SRS adalah harus berdomisili di apartemen Sudirman Park, dan ini tidak terpenuhi. Dengan demikian, gugatan tersebut cacat hukum dan harus batal demi hukum,” jelas Zaidan.

Zaidan juga menyoroti cacatnya gugatan ini karena tagihan yang diajukan oleh penggugat tidak konsisten. “Bukti tagihan yang dimiliki tergugat tidak ada yang sama. Ini menunjukkan bahwa tagihan yang diberikan oleh pihak P3SRS semaunya saja,” tambah Zaidan.

Lebih lanjut, Zaidan menekankan bahwa pihak P3SRS seharusnya melayani pemilik apartemen, termasuk kliennya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ironisnya, mereka justru menuntut klien kami tanpa mengindahkan hak-hak pemilik apartemen. Hal ini menunjukkan sikap sewenang-wenang dari pihak P3SRS,” paparnya.

Pemilik apartemen yang digugat, Ir. Sanny Suharli, juga memberikan komentarnya. Ia menegaskan bahwa P3SRS seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada pemilik dan penghuni apartemen, sesuai dengan undang-undang.

“Saya sudah mengirimkan 88 surat kepada Andre Marino Jobs, ketua P3SRS, namun tidak pernah dijawab. Saya hanya ingin bertemu baik-baik untuk menanyakan bagaimana tagihan bisa sebesar itu,” jelas Sanny.

Sanny juga menyatakan bahwa ada hal-hal aneh yang belum terungkap terkait kasus ini, termasuk tuduhan bahwa dirinya tidak mau membayar. “Tuduhan tersebut salah besar. Saya mau membayar, tapi kepada pihak yang berhak. Mereka telah mencemarkan nama baik saya dengan menyatakan saya tidak mau membayar,” tegas Sanny.

Zaidan juga menambahkan bahwa banyak hal formil dalam gugatan ini yang tidak terpenuhi. “Menurut anggaran dasar perhimpunan, yang mewakili P3SRS harus ketua dan sekretaris. Jika sekretarisnya tidak sah, maka akta notarisnya pun tidak sah, dan ini sudah jelas karena kami memiliki bukti yang berasal dari barang bukti mereka sendiri,” tambah Zaidan.

Lebih lanjut, Zaidan menjelaskan bahwa berdasarkan akta nomor 27 tahun 2008, kepengurusan P3SRS yang lama seharusnya hanya memiliki masa jabatan tiga tahun, namun dari 2008 hingga 2023 tidak ada kepengurusan yang sah. “Baru pada akta nomor 28 tahun 2022 ada kepengurusan yang baru, sehingga mereka tidak punya hak menagih IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) karena tidak memiliki legalitas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Andre Marino Jobs selaku Ketua P3SRS Sudirman Park Apartemen belum memberikan jawaban terkait gugatan ini saat dihubungi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp.

Editor: Red