Opini  

Teror Aktivis dan Kegagalan Menegakkan Keadilan

Oleh: Najwa Nazahah, Aktivis Remaja

Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada medio Maret 2026, menjadi potret kelam yang mengonfirmasi represi terhadap suara kritis di Indonesia belum berakhir. Keterlibatan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus ini menyingkap tabir gelap tentang bagaimana instrumen keamanan negara dapat berbelok arah menjadi alat intimidasi.

Fakta medis yang menunjukkan Andrie mengalami luka bakar kimiawi sebesar 24% serta kerusakan serius pada kornea mata kanan bukan sekadar catatan klinis, melainkan bukti nyata adanya upaya sistematis untuk melumpuhkan keberanian para pembela keadilan yang selama ini konsisten mengawal kebijakan publik. Rentetan teror ini sejatinya merupakan manifestasi dari rapuhnya fondasi demokrasi kapitalis yang terjebak dalam pusaran kepentingan oligarki.

Dalam sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, hukum sering kali kehilangan taringnya saat berhadapan dengan kekuasaan dan modal. Kebebasan berpendapat yang diagungkan dalam narasi demokrasi terbukti bersifat semu, sebab perlindungan hanya diberikan sejauh suara tersebut tidak mengusik kemapanan elit ekonomi dan politik.

Fenomena ini menunjukkan, keadilan dalam tatanan sekuler bersifat transaksional karena kritik dianggap ancaman stabilitas yang harus diredam, bahkan dengan cara-cara nirkemanusiaan yang mencederai martabat manusia.

Perspektif Islam memandang, akar dari segala kezaliman ini terletak pada pengabaian aturan Sang Khaliq dalam tata kelola negara. Kepemimpinan dalam Islam adalah amanah suci untuk mengurusi urusan rakyat (ri’ayatu syu’unil ummah), yang menempatkan penguasa sebagai pelayan, bukan penguasa absolut yang anti-kritik.

Melakukan koreksi terhadap kebijakan yang menyimpang atau muhasabah lil hukkam adalah kewajiban syar’i yang dijunjung tinggi, sejalan dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 135, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu maslahat keduanya.”

Ayat ini menegaskan, perlindungan terhadap individu yang menyuarakan kebenaran adalah kewajiban mutlak negara yang tidak boleh ditawar oleh kepentingan golongan mana pun.

Solusi fundamental atas krisis keadilan ini hanya dapat diraih dengan mengembalikan kedaulatan hukum kepada syariat Islam secara kaffah. Dalam institusi politik Islam, tidak ada imunitas bagi pemegang kekuasaan maupun aparat keamanan; setiap tindakan zalim akan berhadapan dengan sanksi tegas yang berkeadilan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang bersumber dari wahyu akan memutus rantai ketergantungan negara terhadap pemilik modal, sehingga fungsi keamanan kembali pada khittahnya sebagai pelindung nyawa, harta, dan kehormatan rakyat. Hanya dengan transformasi sistemik menuju aturan Ilahi, teror terhadap pejuang kebenaran dapat dihentikan dan rahmat bagi seluruh alam dapat benar-benar dirasakan.[]