MJ. Jakarta – Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta, telah berhasil memulangkan seorang subjek Red Notice dengan identitas sebagai berikut:
Nama: Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas
Tempat Lahir: Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Lahir: 9 Agustus 1992 (32 tahun)
Jenis Kelamin: Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Pemulangan terpidana ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, NCB-Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
Subjek Red Notice, Al Naura Karima Pramesti, merupakan terpidana dalam kasus penipuan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Al Naura dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, dan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Al Naura ditahan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol Jakarta, dengan dukungan Atase Imigrasi KBRI Tokyo, sebelum dipulangkan ke Indonesia. Sesampainya di tanah air, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.