Tim Kuasa Hukum Warga Dusun Bakom Minta Polisi Proses Cepat dan Presisi!

Tim Kuasa Hukum Warga Dusun Bakom Minta Polisi Proses Cepat dan Presisi!

MJ. Sumedang – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang sempat viral, terkait dugaan semrawutnya proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede, kini kasus tersebut mulai ditangani serius aparat penegak hukum. Pasalnya, limbah disposal dari proyek tersebut diduga tidak memiliki izin UKL-UPL dan menyebabkan banjir hingga merusak rumah warga di Dusun Bakom, Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.

Sedikitnya dua rukun tetangga (sekitar 38 kepala keluarga) terdampak akibat kelalaian PT Haka Putera selaku pelaksana proyek.

Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPD Jawa Barat melakukan penelusuran dengan mengonfirmasi langsung ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, tepatnya ke Unit 1/Subdit IV Tipidter.

Dalam surat resmi bernomor B/3361 Res.5.3./V/Ditreskrimsus tertanggal 2 Mei 2025, yang ditandatangani Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Priyo Utomo, disebutkan bahwa laporan dari Kantor Hukum Hendri Rivai, S.E., S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Linggajaya Agus Darmawan, Ketua BPD Linggajaya Agus Ucok, dan warga Dusun Bakom, telah resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sumedang.

Pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan bobot perkara serta efektivitas penanganan, mengingat lokasi kejadian, pelapor, terlapor, saksi, dan barang bukti seluruhnya berada dalam wilayah hukum Polres Sumedang.

Tak berhenti di situ, tim media juga mengonfirmasi langsung ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumedang, Kamis (8/5/2025). Kanit Idik II, IPDA Yayat Suyatna, membenarkan bahwa berkas pelimpahan kasus kejahatan lingkungan tersebut telah diterima.

“Berkas sudah kami terima, dan akan secepatnya kami tunjuk pihak yang akan menangani perkara ini,” ujar IPDA Yayat kepada wartawan.

Sementara itu, Dewi Hasnelliawaty, S.E., perwakilan Kantor Hukum Hendri Rivai dan Rekan, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan langsung keberadaan berkas di Polres Sumedang.

“Hari ini kami datang untuk mengkroscek apakah laporan kami sudah diterima. Alhamdulillah, barusan penyidik Pak Yayat menyampaikan bahwa berkas dari Polda Jabar sudah masuk kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Tinggal menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Dewi.

Ia menambahkan, pihaknya berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai arahan Kapolri untuk mewujudkan prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Harapan kami, laporan ini bisa segera diproses demi keadilan bagi warga yang terdampak proyek Lingkar Utara Jatigede,” pungkas Dewi.

Penulis: TimEditor: Red