Ahli Waris Yayasan Zending Islam Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kasus Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Ahli Waris Yayasan Zending Islam Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kasus Dilaporkan ke Polrestabes Medan

MJ. Medan – Abdul Halim, seorang wartawan muda, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Salbiah beserta keluarganya dan anak-anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam.

Kejadian ini berlangsung pada Rabu (04/09/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Menurut keterangan Abdul Halim, saat kejadian ia sedang beristirahat di rumahnya. Keributan di luar rumah dimulai ketika seseorang dituduh mencuri di Yayasan Zending Islam. Tanpa bukti yang jelas, Salbiah dan keluarganya, yang didampingi oleh anak-anak panti asuhan, mendobrak pintu rumah Halim dan menuduhnya sebagai pencuri.

“Saya sedang istirahat ketika Salbiah memerintahkan anak-anak panti untuk mendobrak pintu rumah dan mengatakan bahwa saya adalah maling. Mereka kemudian menganiaya saya atas perintah Salbiah,” ungkap Halim. (10/9/24)

Halim menjelaskan, meskipun sudah menunjukkan kartu identitas pers dan menyatakan bahwa tugasnya dilindungi undang-undang, para pelaku tetap mengabaikannya.

Mereka terus memprovokasi dan melakukan kekerasan hingga Halim mengalami luka serius, termasuk dahi yang pecah dan membutuhkan dua jahitan, serta memar parah di kedua matanya, pipi, dagu, dan rahang yang membengkak.

Tak hanya di dalam rumah, kekerasan tersebut terus berlanjut hingga Halim terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan, di mana ia kembali mengalami penganiayaan, intimidasi, dan ancaman. Halim menegaskan bahwa ada beberapa saksi yang siap memberikan keterangan terkait peristiwa ini, serta bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan.

Atas kejadian tersebut, Abdul Halim telah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polrestabes Medan dengan laporan nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 7 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar, S.H., M.H., Halim mendesak pihak kepolisian segera menangkap para pelaku.

Menurut Asril, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibiarkan, apalagi jika menyasar insan pers yang tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Ia berharap pihak Polrestabes Medan segera bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat.

Editor: Red