Hukum  

Ironi Reforma Agraria: Ketika Hak Atas Tanah Dilemahkan Oleh Putusan yang Mengabaikan SK-Kinag

Ironi Reforma Agraria: Ketika Hak Atas Tanah Dilemahkan Oleh Putusan yang Mengabaikan SK-Kinag

MJ. Simalungun – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peduli Nusantara Tunggal, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada kajian dan advokasi kebijakan publik, menegaskan pentingnya melanjutkan serta memperkuat pelaksanaan reformasi agraria di Indonesia. Salah satu instrumen vital dalam kebijakan ini adalah redistribusi tanah kepada petani melalui Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria, yang dikenal sebagai SK-Kinag.

Redistribusi tanah melalui program landreform bukan hanya sebuah agenda teknokratik, tetapi merupakan bentuk kehadiran nyata negara dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, khususnya dalam hal pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah di kalangan warga negara Indonesia. Menurut DPP Peduli Nusantara Tunggal, tanah-tanah yang diberikan kepada para petani melalui SK-Kinag mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat kecil, yang selama ini termarginalkan dalam struktur kepemilikan tanah nasional.

Penerbitan SK-Kinag oleh Menteri Agraria melalui Kepala Inspeksi Agraria menjadi bukti legalitas sekaligus legitimasi pemberian hak atas tanah kepada petani. Tanah-tanah yang diperoleh dari keputusan ini umum dikenal sebagai “tanah Kinag”, yakni tanah hasil landreform yang telah melalui proses seleksi dan verifikasi ketat sesuai syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah.

DPP Peduli Nusantara Tunggal juga menekankan bahwa petani penerima tanah melalui SK-Kinag memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan ketentuan-ketentuan yang melekat pada redistribusi tersebut. Hal ini termasuk memanfaatkan tanah secara produktif dan tidak memperjualbelikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sebagaimana tercantum dalam ketentuan resmi.

* Bagi para petani yang telah menerima tanah melalui SK-Kinag wajib menjalankan seluruh ketentuan dan syarat sebagaimana yang diatur dalam kebijakan redistribusi tanah.

* Apabila petani penerima SK-Kinag tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka konsekuensinya cukup serius: SK-Kinag dapat dibatalkan. Pembatalan ini membuka peluang bagi pihak lain untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang sebelumnya telah diberikan kepada petani tersebut. Dalam praktiknya, setelah pembatalan SK-Kinag, pihak lain yang memenuhi syarat hukum dapat mengajukan permohonan hak atas tanah kepada instansi pertanahan yang berwenang.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peduli Nusantara Tunggal melalui Tim Investigasi S3 Jakarta menemukan indikasi ketidaktertiban data pertanahan di Desa Parhundalian Jawa Dipar—wilayah yang dahulu dikenal sebagai Desa Tonduhan, Kecamatan Tanah Jawa. Temuan ini berfokus pada status kepemilikan tanah para petani yang merupakan pemegang sah Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag), namun ironisnya, kepemilikan tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam sistem pencatatan resmi pertanahan.(17/5)

Padahal, SK-Kinag merupakan dokumen legal yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai dasar untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kerangka program Landreform—program pemerataan tanah yang kini disempurnakan dalam bentuk Reforma Agraria. Dikeluarkan sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, SK-Kinag menjadi representasi dari mandat negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui distribusi kepemilikan tanah yang adil dan merata.

Menurut Tim Investigasi S3, para petani di desa tersebut adalah penerima sah tanah-tanah objek Landreform, dan nama-nama mereka tercatat sebagai penerima SK-Kinag. Akan tetapi, keberadaan data dan dokumen tersebut kini tidak sepenuhnya ditemukan dalam arsip digital atau sistem pencatatan resmi di kantor pertanahan setempat. Ketidaktertiban ini memicu kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih hak, konflik agraria, hingga potensi perampasan hak atas tanah secara sistemik.

Landreform sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Kebijakan ini mencakup pengelolaan tanah-tanah objek Landreform seperti tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee (ditinggalkan pemiliknya), serta tanah-tanah negara lainnya.

Melalui SK-Kinag, tanah-tanah tersebut dialokasikan kepada petani penggarap sebagai bagian dari kebijakan redistribusi tanah. Dalam konteks Reforma Agraria hari ini, keberadaan dan validitas SK-Kinag seharusnya menjadi landasan kuat dalam menerbitkan SHM serta melindungi hak-hak petani dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.

Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, keberadaan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) semestinya menjadi salah satu dokumen paling otoritatif dalam membuktikan kepemilikan tanah hasil program redistribusi pemerintah. Sayangnya, dalam sejumlah kasus, terjadi penyelundupan hukum – yakni sebuah praktik penyimpangan tafsir hukum – ketika putusan pengadilan mengabaikan kekuatan hukum SK-Kinag serta keputusan-keputusan resmi Menteri atau bahkan Presiden dalam konteks pertanahan.

Mengabaikan SK-Kinag: Memutus Tanpa Dasar

Penyelundupan hukum dalam konteks ini dapat muncul ketika seorang hakim memutus sengketa tanah tanpa memperhitungkan validitas atau eksistensi SK-Kinag yang dimiliki oleh pihak yang seharusnya sah menurut hukum.

Padahal, SK-Kinag adalah dokumen legal yang dikeluarkan negara dalam rangka pelaksanaan landreform, sebagai bagian dari program besar Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan agraria bagi petani dan masyarakat kecil.

Selain SK-Kinag, berbagai keputusan dari Menteri Agraria atau Presiden Republik Indonesia juga berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur pembagian dan legalitas kepemilikan tanah. Maka, setiap putusan yang mengesampingkan dasar-dasar hukum ini secara langsung berpotensi merusak tatanan hukum nasional.

Penyelundupan Hukum: Ketika Putusan Tak Sejalan dengan Regulasi

Istilah “penyelundupan hukum” mengacu pada tindakan menyimpang dari prinsip hukum yang berlaku, baik secara sengaja maupun karena kelalaian dalam mempertimbangkan aturan hukum yang sah. Dalam konteks pertanahan, hal ini sangat berbahaya, karena dapat merugikan pihak yang secara sah telah memiliki hak berdasarkan regulasi formal, seperti penerima SK-Kinag.

Bayangkan, seorang petani yang telah menerima tanah dari negara melalui SK-Kinag selama puluhan tahun tiba-tiba kehilangan haknya karena putusan hakim yang menyatakan tanah tersebut milik pihak lain – tanpa mempertimbangkan keberadaan SK-Kinag sebagai dasar hukum. Ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, melainkan pelanggaran terhadap prinsip dasar kepastian hukum.

Konsekuensi: Ketidakpastian dan Konflik Berkepanjangan

Penyelundupan hukum dalam sengketa tanah dapat menimbulkan dampak serius. Tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tapi juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Ketika putusan hukum bertentangan dengan dokumen resmi negara, maka legitimasi pengadilan pun dipertaruhkan. Putusan semacam itu juga rentan digugat, dan pelaksanaannya bisa terganjal karena dianggap cacat hukum.

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Reforma Agraria

DPP Peduli Nusantara Tunggal menekankan bahwa kepastian hukum adalah pilar utama dalam mewujudkan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan. Negara, melalui pengadilan, memiliki tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dengan menghormati dan mengakui dokumen legal seperti SK-Kinag, yang merupakan bagian dari sejarah panjang perjuangan rakyat dalam memperoleh hak atas tanah.

Masyarakat, khususnya para petani penerima tanah dari program landreform, berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh atas hak-hak yang telah diberikan oleh negara. Pengabaian terhadap SK-Kinag sama saja dengan mengingkari mandat konstitusi untuk melindungi hak warga negara atas sumber daya agraria.

Penulis: Arthur Noija S.HEditor: Red