Opini  

Ironi, Stok BBM Aman Namun Terjadi Kelangkaan

Oleh: Eva Ummu Naira, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Fenomena langkanya bahan bakar minyak (BBM) diikuti antrean panjang konsumen kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, hal ini memicu keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Di daerah seperti Medan dan Jember, warga harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM subsidi. Antrean kendaraan mengular hingga keluar area SPBU, menimbulkan kemacetan panjang di ruas jalan utama. Hal ini dipicu karena meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kelangkaan BBM.

Di Enrekang, Sulawesi Selatan, kekhawatiran masyarakat terhadap kelangkaan yang lebih parah memicu aksi panic buying, warga membeli BBM dalam jumlah lebih besar dari biasanya. Jelas perilaku ini justru mempercepat habisnya stok di sejumlah SPBU. Kondisi di lapangan menunjukkan dampak fisik yang memprihatinkan: beberapa warga dilaporkan pingsan saat mengantre di tengah cuaca panas terik dan lamanya waktu menunggu, menjadi tekanan fisik tersendiri bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan dari pemerintah yang mengatakan kelangkaan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh menipisnya stok nasional, melainkan lebih kepada gangguan distribusi dan penyesuaian sistem penyaluran BBM subsidi, fakta kondisi di lapangan tetap memperlihatkan kesenjangan antara ketersediaan BBM dan akses masyarakat untuk mendapatkan BBM.

Melihat kondisi ini pemerintah mulai mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas sektor transportasi, risiko gangguan pasokan serta fluktuasi harga mendorong upaya penguatan transportasi publik sebagai langkah strategis untuk menekan ketergantungan terhadap BBM.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Muiz Thohir, menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal. “Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Tapi kembali lagi, insentif itu ada yang kalau betul-betul terpaksa, ada yang terbatas juga,” ujar Muiz di Jakarta (KabarSDGs.com, 14/4/2026).

Dampak kelangkaan BBM tidak berhenti pada antrean panjang, melainkan berdampak di berbagai aspek kehidupan. Kelompok pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling terdampak. Pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, dan pedagang kecil harus kehilangan waktu kerja karena harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan bahan bakar.

Dampak lain terlihat pada distribusi barang dan harga kebutuhan pokok. Kenaikan biaya transportasi akibat kelangkaan BBM mendorong pedagang menaikkan harga barang, sedangkan masyarakat sebagai konsumen harus siap menanggung kenaikan tersebut. Tentu saja bagi masyarakat berpenghasilan rendah kondisi ini terasa berat. Pengeluaran meningkat sedangkan pendapatan menurun drastis.

Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho menyampaikan, stok BBM nasional aman untuk beberapa pekan ke depan dan meminta masyarakat menghindari panic buying karena distribusi dari terminal ke SPBU berjalan lancar. Kelangkaan BBM bukan karena kekurangan stok, melainkan konsekuensi dari sistem distribusi yang tidak dibangun untuk menjamin pemerataan akses. Selama infrastruktur hilir tetap dikelola dengan logika efisiensi dan profit, bukan sebagai layanan publik yang harus menjangkau seluruh wilayah secara adil, maka kontradiksi antara “stok aman” dan “BBM langka” akan terus berulang.

Permasalahan alur distribusi BBM tidak dapat dilepaskan dari pola tata kelola energi yang menempatkan efisiensi ekonomi sebagai prinsip utama. Sistem distribusi BBM di Indonesia pada dasarnya dibangun dalam kerangka efisiensi biaya dan kelayakan bisnis, sebagaimana tecermin dalam berbagai regulasi sektor energi seperti UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang membuka ruang besar bagi mekanisme usaha dan persaingan dalam pengelolaan hilir migas. Dalam praktiknya, kerangka ini mendorong pengelolaan distribusi BBM mengikuti logika korporasi, yakni menekan biaya, memaksimalkan efisiensi, dan memprioritaskan wilayah dengan tingkat permintaan tinggi.

Akibatnya, pembangunan infrastruktur seperti terminal BBM, depo, dan SPBU tidak sepenuhnya berdasarkan pada kebutuhan pemerataan layanan publik. Wilayah dengan potensi konsumsi besar dan biaya distribusi rendah menjadi prioritas, sedangkan daerah terpencil, kepulauan, dan berbiaya tinggi cenderung tertinggal.

Islam sebagai agama yang sempurna, menjelaskan energi dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum), yaitu sumber daya yang menjadi hak seluruh rakyat. Status ini meniscayakan energi tidak boleh dimonopoli atau diprivatisasi, melainkan harus dikelola untuk kemaslahatan bersama.

Negara dalam Islam berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab langsung yang menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan urusan rakyat). Artinya, negara tidak sekadar membuat regulasi, tetapi memastikan secara nyata bahwa setiap individu memiliki akses terhadap energi dengan mudah.

Untuk menjamin ketersediaan BBM dalam jangka panjang, pemerintahan Islam wajib melakukan eksplorasi sumber energi secara masif dan berkelanjutan. Seluruh potensi migas dipetakan secara menyeluruh dan tepat, termasuk wilayah-wilayah yang belum tergarap secara optimal.

Eksplorasi tidak diposisikan sebagai aktivitas insidental, melainkan sebagai agenda strategis negara. Dengan demikian, cadangan energi terus diperbarui, dan kesinambungan pasokan dapat terjaga tanpa bergantung pada kondisi eksternal.

Distribusi BBM dalam Islam diposisikan sebagai layanan publik yang harus menjangkau seluruh wilayah tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surah al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan, harta (kekayaan publik) tidak boleh beredar di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan harus didistribusikan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Prinsip ini menjadi dasar bahwa sumber daya strategis seperti energi (BBM) wajib dikelola untuk menjamin akses yang merata bagi seluruh rakyat.

Negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi sebagai penanggung jawab langsung (raa‘in) yang memastikan kebutuhan publik terpenuhi secara merata. Berdasarkan prinsip tersebut, negara membangun infrastruktur distribusi secara merata, termasuk di daerah terpencil dan berbiaya tinggi. Sistem distribusi dirancang dengan tingkat keandalan tinggi melalui penyediaan jalur alternatif, cadangan stok di berbagai titik, serta manajemen logistik yang fleksibel. Dengan demikian, gangguan di satu wilayah tidak akan menghambat pasokan secara keseluruhan.

Melalui tata kelola yang sesuai aturan pencipta inilah yang akan mampu mencegah terjadinya kelangkaan BBM secara berulang. Setiap aspek dari hulu hingga hilir dibuat untuk saling menguatkan dalam menjamin ketersediaan dan pemerataan akses energi. Maka fenomena kelangkaan dan antrean panjang untuk mendapatkan BBM tak akan terjadi.[]