MJ. Tangerang – Dua orang perampok babak belur dihajar massa setelah tertangkap basah menjalankan aksinya di Kota Tangerang, Banten. Kedua pelaku, berinisial B (57) dan AM (37), ditangkap setelah mencoba mencuri uang nasabah sebesar Rp 100 juta dengan modus gembos ban mobil korban.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam video amatir yang beredar di media sosial, terlihat massa menyeret kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri, yang mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan oleh warga bersama petugas patroli polisi setelah korban berteriak saat pelaku mengambil tas berisi uang di dalam mobilnya.
“Benar, peristiwa itu terjadi saat korban usai mengambil uang di salah satu bank di Jalan Alam Sutra. Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba ban kendaraan korban bocor,” ungkap Diana, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Jumat (6/9/2024).
Korban bernama Andri Kurniawan (44) bersama sopirnya sedang mengganti ban mobil yang bocor ketika dua pelaku datang dan langsung mengambil tas hitam berisi uang tunai dari dalam mobil. Korban langsung berteriak meminta bantuan warga yang melintas. Tak butuh waktu lama, warga bersama petugas polisi yang sedang patroli berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Cipete, Kecamatan Pinang.
“Kedua pelaku sempat dihajar massa, namun berhasil diamankan oleh petugas patroli sebelum dibawa ke kantor Polsek Pinang,” jelas Diana.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara sengaja menggemboskan ban kendaraan korban menggunakan paku payung yang telah dimodifikasi. Salah satu pelaku meletakkan paku tersebut ke ban mobil korban saat kendaraan terjebak kemacetan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Diana.