MJ. Jakarta – Pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) periode 2024-2029 tengah berlangsung di Jakarta. Meskipun regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024, Forum Masyarakat Anti Golput Bidang Hukum, Ridwan Arsa, mengungkapkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pendaftaran calon anggota LMK di beberapa wilayah.
Forum Masyarakat Anti Golput menyoroti isu terkait mahalnya biaya pendaftaran yang seharusnya tidak dipungut sesuai aturan resmi.
Dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Ridwan menyampaikan bahwa meskipun tidak ada ketetapan biaya pendaftaran, sejumlah calon anggota LMK mengaku diminta untuk membayar.
“Pada dasarnya, tidak ada pungutan biaya pendaftaran calon anggota LMK. Namun kenyataannya, banyak calon yang diminta membayar biaya yang tidak jelas. Ini jelas indikasi KKN yang merugikan tokoh masyarakat yang ingin berkontribusi,” ungkap Ridwan, Minggu (13/10).
Ia menambahkan bahwa indikasi KKN ini sering melibatkan oknum pejabat wilayah, terutama di tingkat RT dan RW, yang seharusnya bersikap netral dalam proses pencalonan.
“Cawe-cawe oknum pejabat wilayah seperti RT dan RW ini menjadi penghambat bagi tokoh masyarakat yang ingin berpartisipasi. Pemilihan LMK ini tidak boleh dijadikan ajang untuk mencari keuntungan bagi beberapa pihak. Padahal, LMK harus menjadi wadah demokrasi yang bersih,” jelasnya.
Ridwan mendesak lurah dan kepala seksi pemerintahan di tiap kelurahan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran calon anggota LMK bebas dari pungutan liar.
“Jika dibiarkan, indikasi KKN ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap LMK dan demokrasi lokal. Tindakan tegas harus diambil agar proses ini berjalan transparan dan bersih,” tegasnya.
Selain itu, Ridwan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemui praktik pungutan liar dalam pendaftaran calon LMK. “Kita harus menjaga demokrasi di tingkat lokal tetap sehat. Jika ada indikasi KKN atau pungutan liar, segera laporkan agar pihak berwenang bisa bertindak,” tambahnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota LMK, masa pendaftaran berlangsung dari 16 hingga 29 September 2024, dan pemilihannya akan dilaksanakan dari 28 September hingga 20 Oktober 2024.
Forum Masyarakat Anti Golput berharap, proses ini berjalan dengan bersih dan adil, sehingga tokoh masyarakat yang memiliki integritas bisa terpilih dan berkontribusi dalam pembangunan wilayah.