Hukum  

Indonesia Gelap ; Pengacara GAPTA Bongkar Tuntas BAS dan Sindikat Praktik Mafia Peradilan

Indonesia Gelap ; Pengacara GAPTA Bongkar Tuntas BAS dan Sindikat Praktik Mafia Peradilan

Mj. Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA) dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), sekaligus Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Richard William atau yang lebih dikenal sebagai Pengacara Tanpa Gelar, menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pernyataan persnya, Richard menyatakan bahwa masyarakat semakin sering disuguhkan tindakan melawan hukum yang justru dilakukan oleh pihak yang mengklaim dirinya sebagai aparat penegak hukum di peradilan. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan banyak aparat penegak hukum yang tidak mencerminkan profesionalisme dan etika hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Kasus persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret Pengacara Gregorius Ronald Tannur LISA RAHMAT, S.H., dalam perkara suap terhadap tiga hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricard, adalah bukti nyata dari bobroknya sistem hukum kita,” ujar Richard. (30/3/2025)

Selain itu, ia juga menyoroti perseteruan dalam sidang perkara antara Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Rasman Arif Nasution yang berujung pada pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS). Menurutnya, dalam dua kasus tersebut, Mahkamah Agung menunjukkan sikap yang berbeda, yang mengingatkan kembali pada kasus suap Hakim TUN Medan yang melibatkan Pengacara Senior Indonesia, Prof. DR. OC. Kaligis, SH, MH.

Richard menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf f, serta Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya Berita Acara Sumpah (BAS) sudah ditiadakan. Namun, pada kenyataannya, BAS masih diberlakukan oleh para hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan dijadikan acuan hukum di seluruh pengadilan. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi peran organisasi pengacara independen seperti GAPTA dalam menegakkan hukum.

“Yang lebih parah, Pelaksana Tugas (PLT) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kamar Pidana di Mahkamah Agung, justru sedang tersangkut dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait sidang fiktif di Mahkamah Agung. Gugatan terhadapnya sendiri dilakukan dengan jasa pengacara dari GAPTA,” ungkap Richard.

Lebih lanjut, Richard menyatakan bahwa BAS kini telah menjadi alat untuk menutupi kejahatan hukum yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung, agar tidak terungkap ke publik, khususnya oleh pihak-pihak yang berkomitmen dalam penegakan hukum seperti GAPTA.

“Cara-cara seperti ini lazim digunakan oleh sindikat mafia peradilan untuk membatasi siapa saja yang bisa ikut bermain dalam sistem mereka,” tegasnya.

Richard juga menilai bahwa sikap Mahkamah Agung yang merespons cepat perseteruan antara Hotman Paris dan Rasman Arif Nasution dengan membekukan BAS Advokat, tetapi cenderung lamban dalam menangani kasus suap hakim, adalah bentuk upaya membungkam kebenaran.

Menurut Richard, Mahkamah Agung tidak mempersoalkan BAS dalam kasus pengacara yang terlibat suap hakim. Sikap ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap korupsi dan perusakan hukum yang dilakukan oleh pengacara yang melibatkan para hakim.

“Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Advokat jelas menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Salinan berita acara sumpah tersebut harus dikirimkan oleh panitera pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat,” jelas Richard.

Ia menambahkan bahwa advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Advokat harus memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f serta Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Advokat. Sementara itu, organisasi yang mengaku sebagai Organisasi Advokat berbadan hukum perkumpulan, sebenarnya diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, bukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Ini jelas merupakan pembohongan publik yang sudah terorganisir oleh Mahkamah Agung melalui pengadilan di seluruh Indonesia. Maksud dan tujuannya jelas, yaitu untuk menutup peran serta Ormas, LSM, Pengacara Non Advokat, Paralegal, Mahasiswa Hukum, Dosen, serta Biro Hukum baik pemerintah maupun swasta. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa mereka seharusnya bisa turut serta dalam penegakan hukum,” tegas Richard.

Richard menilai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya sindikat mafia peradilan agar tidak terjamah hukum. Oleh karena itu, ia mendesak agar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 1976, yang selama ini digunakan sebagai alat pelindung bagi para hakim untuk menutupi praktik kotor di peradilan, segera dicabut.

“Kita tidak boleh membiarkan ini terus berlanjut. Indonesia harus bersih dari mafia peradilan yang menghambat tegaknya supremasi hukum,” pungkas Richard.

Penulis: TimEditor: Red