Hukum  

Jadi Korban Penganiayaan Dan Kriminalisasi, Susanty Artha Gilberte Berharap Keadilan

Jadi Korban Penganiayaan Dan Kriminalisasi, Susanty Artha Gilberte Berharap Keadilan

Jadi Korban Penganiayaan Dan Kriminalisasi, Susanty Artha Gilberte Berharap Keadilan

MJ, Jakarta -Penyidik unit IV Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya
diharapkan segera menangkap pelaku dan menyerahkan berkas penyidikan ke Penuntutan.

Susanty Artha Gilberte menjadi korban penganiayaan serta dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh mertua.

Saat ini laporan kasus dugaan penganiayaan dan upaya kriminalisasi terhadap Susanty Artha Gilberte telah naik ketahap penyidikan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Susanty Artha Gilberte (korban) dengan nomor Polisi No.LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya 2023.

Atas laporan tersebut pihak kepolisian telah menetapkan Hartono sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Susanty Artha Gilberte agar dapat kepastian hukum atas apa yang telah dialaminya.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor Hartono terhadap menantunya (Susanty Artha Gilberte) terjadi pada tanggal 2 November 2023 di Ruko Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat dan Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Hartono sebagai tersangka pada Juni 2024.

Menyikapi penanganan perkara tersebut Susanty Artha Gilberte mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Penyidikan Unit IV Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

Hasil Rekaman CCTV

Menurutnya, Penyidik telah membuka fakta hukum dengan terang benderang dan transparan berdasarkan bukti rekaman CCTV utuh yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, terlapor Hartono yang terlebih dahulu melakukan penganiyaan dan melakukan pelecehan terhadap Susanty Artha Gilberte.

“Seluruh bukti rekaman kejadian atas penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah ada sama Penyidik,”ujar Susanty Artha Gilberte dalam Press rilisnya kepada wartawan, 30/10/2024.

Susanty Artha Gilberte menambahkan, Bahwa dalam CCTV terlihat tersangka Hartono dengan sengaja mencekik leher, Sehingga Susanty Artha Gilberte harus menjalani perawatan di UGD Rumah Sakit dan mengalami traumatik berdasarkan hasil
pemeriksaan psikolog.

Sementara penganiayaan lain terjadi pada 3 November 2023, korban Susanty Artha Gilberte kembali dilakukan suaminya, Edrick Tanaka yang tidak lain adalah anak dari tersangka Hartono, Edrik Tanaka secara bersama sama dengan temannya Antonius sudah dihukum.

Oleh pengadilan negeri jakarta utara Edrick Tanaka telah di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Atas peristiwa kekerasan tersebut Susanty Artha Gilberte mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif selama 15 hari di RS.

Dibalik semua kejadian tersebut, tersangka Hartono ditengarai mengambil Rekaman CCTV di TKP, lalu dipotong-potong secara sepenggal seolah-olah tersangka Hartono merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Susanty Artha Gilberte.

Tersangka Hartono lalu mengkriminalisasi Susanty Artha Gilberte dengan membuat Laporan di Polsek Cengkarang Jakarta Barat. Kemudian penyidikannya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam laporan Hartono, Penyidik Polres Jakarta Barat dalam pemeriksaannya pada 7 Februari 2024, meminta korban Susanty Artha Gilberte untuk menjelaskan Rekaman CCTV yang telah dipotong-potong tersangka Hartono dan telah dirusak terlebih dahulu.

Surat Penetapan tersangka terhadap Hartono

Dalam keterangannya, Susanty Artha Gilberte berharap, kiranya tersangka Hartino menyadari dan insyaf atas perbuatannya, sekaligus meminta maaf secara terbuka kepada Susanty Artha Gilberte. Termasuk meminta maaf atas perbuatan-perbuatan yang telah mencemari nama baik korban dengan men take down segera seluruh berita-berita yang tidak benar yang telah dibuatnya.

Selain itu, “Susanty Artha Gilberte meminta Penyidik Polda Metro Jaya, untuk menghentikan perkara yang dilaporkan tersangka Hartono yang berniat untuk mengkriminalisasi Susanty Artha Gilberte.

Hingga berita ini ditayangkan tersangka H maupun Penasehat Hukumnya belum dapat diminta tanggapan.