MJ. Tangerang – Pelecehan seksual merupakan tindakan kejahatan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan trauma mendalam yang berkepanjangan. Kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi, baik di ruang publik maupun di lingkungan kerja, seperti yang terjadi pada Minggu (15/9/2024).
Seperti yang dialami oleh MH (27), seorang warga Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. MH menjadi korban pelecehan seksual saat bekerja di PT. PMB, yang berlokasi di Jl. Perancis, Kawasan Pergudangan Dadap Indah. Peristiwa tersebut terjadi pada sore hari menjelang Maghrib. Saat itu, MH bergegas menuju mushola di tempat kerjanya untuk melaksanakan sholat Maghrib.
Namun, setelah selesai melaksanakan ibadah, MH justru mengalami kejadian yang sangat melecehkan, memalukan, dan tak bermoral, yang dilakukan oleh seorang mandor di perusahaan tempatnya bekerja. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai harga diri korban sebagai perempuan, tetapi juga melanggar norma kemanusiaan.
MH melanjutkannya ceritanya, sebut saja nama mandor “Toyib” (nama samaran). Menurut penuturan MH, Toyib datang ke musholah tepat setelah MH selesai melaksanakan shalat Maghrib. Secara tiba tiba Toyib meremas payudara MH tanpa persetujuannya. Tidak hanya itu, mandor tersebut juga memaksa MH untuk memegang alat vitalnya, MH dengan tegas menolak keinginan bejat si mandor.
Namun, mandor tersebut justru memaksa dengan menarik tangan korban. Semakin MH melawan, si mandor malah mengeluarkan alat kelaminnya dan dengan sengaja melakukan hal yang tidak senonoh dengan mengocok-ngocok kemaluannya sendiri didalam mushola, tepat didepan korban.
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, si mandor malah mengancam MH dengan berkata,”Awas jangan bilang siapa-siapa.” Ancaman ini semakin membuat korban merasa ketakutan dan tertekan.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden yang dialaminya. Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh suaminya, Wahyudi, SH., serta tim kuasa hukum yang terdiri dari Nuh Nur, SH., Febri, CS., dan Adis. Pada saat melapor, korban masih dalam kondisi trauma dan ketakutan, yang memperlihatkan dampak mendalam dari peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan surat laporan polisi dengan nomor LP/B/1051/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, pada tanggal 09 September 2024 pukul 22:11 WIB, MH secara resmi melaporkan mandor tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut diajukan guna mendapatkan keadilan atas perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya.
Ketua tim kuasa hukum pelapor, Advokat Tuti Susilawati, yang juga anggota Kongres Advokat Indonesia di bawah pimpinan Presiden Dr. Nasrullah Nawawi, SH, MH, dan Sekjen Dr. (C) Antoni, SH, MH, menyampaikan harapannya agar korban mendapatkan perlindungan hukum atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku.
Tuti juga menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atas tindakan melakukan masturbasi atau mempertontonkan alat kelamin di depan umum, yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 10 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
“Korban harus mendapatkan perlindungan, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Tuti.
Di tempat terpisah, saat wartawan menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan laporan MH, Kasat Reskrim menjawab, “Siap, kami cek.”
Hingga berita ini diterbitkan, korban berharap agar pelaku pelecehan seksual tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.