PT. Wijaya Inti Nusantara Wajib Bayar Rp 212 Juta kepada Eks Karyawan Agus Mariana

PT. Wijaya Inti Nusantara Wajib Bayar Rp 212 Juta kepada Eks Karyawan Agus Mariana

MJ. Kendari – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) diwajibkan membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada mantan karyawan Agus Mariana sebesar Rp 212 juta. Keputusan tersebut ditegaskan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersifat inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Agus Mariana, Yahyanto, SH, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/11/2024). “Putusan Kasasi No. 8/Pdt-PHI/2024/PN.Kdi yang dikeluarkan pada Kamis, 14 November 2024, merupakan putusan terakhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain. PT WIN harus segera menyelesaikan kewajibannya,” jelas Yahyanto.

Yahyanto berharap agar PT WIN mematuhi putusan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan, jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kendari. “Apabila PT WIN tetap tidak membayar, kami akan membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga Makassar dengan tuntutan pailit terhadap perusahaan,” tambahnya.

Agus Mariana sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kendari pada 13 Mei 2024. Sidang berlangsung selama dua bulan, hingga akhirnya dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari No. 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Kdi yang amar putusannya meliputi:

1. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

2. Menyatakan hubungan kerja antara Agus Mariana dan PT WIN berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

3. Menyatakan putus hubungan kerja sejak 30 Juni 2023.

4. Menghukum PT WIN untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebesar Rp 212 juta.

Tim hukum penggugat mengapresiasi keberanian kliennya dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang telah diabaikan perusahaan. “Kami mengedukasi para karyawan, khususnya di sektor tambang, agar tidak takut memperjuangkan haknya. Kasus ini menjadi contoh bahwa aturan ketenagakerjaan akan berpihak kepada karyawan jika dijalankan dengan gigih,” ujar Yahyanto.

Agus Mariana sendiri telah bekerja selama lima tahun lima bulan di PT WIN. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak karyawannya.

Penulis: TimEditor: Red