MJ. Tulang Bawang Barat – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam yang diatur dalam Pasal 355 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh kepolisian pada Selasa, 23 Juli 2024, pukul 21.30 WIB, terkait tindakan pengancaman yang terjadi di sebuah warung sembako di Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelaku berinisial A (32) terlibat perselisihan terkait utang yang belum dibayarkan sejak tahun 2022. Pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor berinisial AA mendatangi istri pelaku di depan rekan-rekannya untuk menagih utang. Pelaku merasa tidak terima atas tindakan tersebut.
Tidak lama setelah itu, pelaku dan korban bertemu di sebuah warung di Gunung Katun Tanjungan. Pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil satu bilah golok yang ada di warung tersebut dan berusaha membacok korban. Beruntung, korban berhasil menghindar dari serangan tersebut. Namun, pelaku tidak berhenti di situ, ia mengancam akan membegal dan merampas barang-barang milik korban di rumahnya.
Atas kejadian ini, korban segera melaporkan ancaman tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras, pelaku yang merupakan warga Gunung Katun Malai, Kecamatan Tulang Bawang Udik, berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Selasa malam (10/09/2024).
“Pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengancaman,” ujar Iptu Tosira.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. “Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya.